Detak Kompak News

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PANGKALPINANG – Pengesahan Peraturan Daerah tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi momentum bersejarah bagi masyarakat daerah penghasil timah tersebut. Setelah melalui proses panjang yang berlangsung selama tiga tahun, regulasi yang dinantikan masyarakat akhirnya resmi ditetapkan melalui ketukan palu paripurna DPRD Babel, Senin (22/6/2026).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda WPR dan IPR DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi, mengaku bersyukur atas selesainya seluruh tahapan pembahasan hingga pengesahan regulasi yang selama ini menjadi harapan besar masyarakat penambang.
Menurut Imam, lahirnya perda tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, pemerintah pusat hingga masyarakat yang selama ini terus menyuarakan aspirasi terkait legalitas pertambangan rakyat di Bangka Belitung.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang dan penuh dinamika, akhirnya rancangan peraturan daerah tentang pertambangan rakyat dapat disahkan. Ini merupakan bentuk ikhtiar bersama dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan,” ujar Imam Wahyudi usai menghadiri rapat paripurna.
Ia mengatakan, pengesahan perda ini bukan hanya menjadi keberhasilan DPRD dan Pemerintah Provinsi Babel, tetapi juga kemenangan seluruh masyarakat Bangka Belitung yang selama ini menantikan regulasi yang mampu memberikan perlindungan hukum dalam aktivitas pertambangan rakyat.
Sebagai Ketua Pansus, Imam menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota pansus, pimpinan DPRD, pemerintah daerah, serta berbagai elemen masyarakat yang telah memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan memberikan kontribusi dalam penyusunan perda ini. Ini adalah hasil perjuangan bersama. Selamat untuk seluruh masyarakat Bangka Belitung karena hari ini kita telah memiliki landasan hukum yang lebih jelas untuk mengelola sumber daya alam secara legal dan bertanggung jawab,” katanya.
Politisi DPRD Babel itu menegaskan, kehadiran WPR dan IPR bukan semata-mata memberikan ruang bagi masyarakat untuk menambang, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Menurutnya, kepastian hukum yang diberikan melalui perda tersebut harus diimbangi dengan komitmen bersama untuk menjaga lingkungan serta menjalankan aktivitas pertambangan sesuai aturan yang berlaku.
“Masyarakat kini memiliki kepastian hukum dalam melakukan aktivitas pertambangan rakyat. Namun di sisi lain, kita juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pemanfaatan sumber daya alam harus berjalan seiring dengan upaya pelestarian agar manfaatnya dapat dirasakan hingga generasi mendatang,” tegasnya.
Imam juga mengapresiasi langkah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani yang terus memperjuangkan percepatan implementasi WPR dan IPR sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Babel menjadi faktor penting yang akhirnya mampu menghadirkan solusi atas persoalan legalitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Pengesahan ini merupakan awal dari langkah besar untuk membangun tata kelola pertambangan rakyat yang lebih baik. Harapan kita, masyarakat dapat bekerja dengan tenang, memperoleh manfaat ekonomi yang lebih optimal, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan masa depan Bangka Belitung,” pungkasnya.
Dengan disahkannya perda tersebut, masyarakat kini menaruh harapan besar agar implementasi WPR dan IPR dapat segera berjalan di lapangan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para penambang rakyat dan keluarga mereka di seluruh wilayah Bangka Belitung.

\ Get the latest news /