JAKARTA, 15 Juli 2026 – mncctvnesw.id_ Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) menyoroti dugaan serius penyalahgunaan wewenang oknum jaksa dalam kasus terhadap Dian alias Tiung. Padahal saksi korban sudah tegas menyelesaikan sengketa melalui Restorative Justice, sudah damai, menerima ganti rugi, dan sama sekali tidak menginginkan proses pidana berlanjut—bahkan memohon agar terdakwa segera dibebaskan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun oknum jaksa tetap bersikeras memaksakan tuntutan. Terdapat dugaan sangat kuat, sebelumnya oknum jaksa tersebut pernah meminta sejumlah uang kepada terdakwa, namun tidak dipenuhi. Kini tuntutan dipaksa terus berjalan sebagai bentuk balas dendam pribadi ini bentuk KeDzoliman terhadap Terdakwa ujar Kuasa Hukum RD Law

Padahal aturan sudah sangat jelas:
✅ Sesuai Pasal 80 KUHAP Baru, kasus ancaman maksimal 5 tahun WAJIB diberi ruang penyelesaian damai
✅ Putusan Mahkamah Agung menegaskan perdamaian korban adalah alasan sah hentikan penuntutan
✅ Tanpa korban yang merasa dirugikan, sudah tidak ada lagi dasar hukum untuk menuntut!

Sekjen GASKAN menegaskan:

“Ini bukti nyata oknum jaksa nakal yang menjadikan hukum alat pemerasan dan balas dendam! Karena tidak mendapat uang yang diminta, hak korban untuk berdamai dan hak terdakwa diabaikan begitu saja. Ini bukan menegakkan keadilan, melainkan memperjualbelikan hukum!” Ujar Andi

GASKAN mendesak:
* Majelis Hakim segera menjatuhkan PUTUSAN BEBAS MURNI bagi Dian alias Tiung dan keluarkan dari tahanan segera jika terpenuhi syarat
* Kejaksaan Agung segera selidiki dugaan pemerasan oknum para jaksa nakal dan berikan sanksi setimpal!
* Selain kasus tersebut kami juga akan membongkar dugaan Jaksa Nakal yang terjadi di PN Jakarta Pusat oleh oknum berinisial D yang kasusnya sudah ditangani JAMWAS pungkas Sekjen GASKAN Andi Muhammad Rifaldy.

Naskah Berita mncctvnesw.id
Redaktur: Mahfudin

\ Get the latest news /