Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

PALI,//MNCTVnews.id Aktivitas dua perusahaan sawit di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir /PALI/, Sumatera Selatan, memicu keresahan warga. Armada pengangkut buah sawit milik PT Agro dan PT LKK diduga melintas di jalan umum dan menyebabkan kerusakan parah.

Jalan yang terdampak membentang dari Kecamatan Penukal hingga Kecamatan Abab. Padahal jalan tersebut dibangun dari dana APBN dan APBD, bukan dana perusahaan.

 

Jalan Rusak, Aktivitas Warga Terganggu:

Warga mengaku bukan hanya terganggu, tetapi juga dirugikan. Jalan berlubang dan rusak akibat lalu-lalang truk angkutan berat setiap hari.

“Jalan ini dibangun pakai uang pajak rakyat. Bukan dibangun PT Agro atau PT LKK. Sekarang hancur dipakai mobil mereka tiap hari,” ujar salah seorang warga, Senin /4/5/2026/.

Warga meminta Dinas Perhubungan /Dishub/ bersama instansi terkait segera turun ke lapangan. Mereka khawatir keselamatan pengguna jalan lain terancam jika pembiaran terus terjadi.

“Aturan Dilanggar?

Secara hukum, perusahaan komersial dilarang menggunakan jalan umum untuk kendaraan angkutan berat seperti truk batu bara dan kelapa sawit. Seharusnya mereka wajib menggunakan jalan khusus /hauling/.

Aturan ini mengacu pada:

UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan :

Peraturan daerah terkait, yang mengatur lalu lintas angkutan barang

Tujuannya jelas: mencegah kerusakan jalan, mengurangi polusi, dan menghindari kemacetan.

“Sanksi Jika Terbukti Langgar Aturan :

Jika dugaan pelanggaran terbukti, perusahaan dapat dikenai beberapa sanksi:

1. Sanksi Administratif : Peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha.

2. Gugatan Perdata : Masyarakat yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi ke pengadilan.

3. Sanksi Pidana : Jika dana CSR disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, suap, atau pencucian uang, dapat dijerat UU Tipikor dan TPPU.

4. Sanksi Reputasi : Kepercayaan publik rusak, berpotensi diboikot konsumen dan investor.

5. Pencabutan Badan Hukum : Dalam kasus fatal, status PT dapat dibubarkan melalui putusan pengadilan.

Kewajiban CSR/TJSL sendiri diatur dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib menjalankan program ini.

Warga menduga ada “oknum pejabat nakal dan praktik oligarki” yang membuat perusahaan abai terhadap kepentingan rakyat kecil.

“Tuntutan Warga :

Masyarakat PALI mendesak pemerintah daerah bertindak tegas. Jangan sampai jalan umum yang menjadi milik publik dikorbankan demi kepentingan bisnis.

CATATAN REDAKSI : Angka dan dugaan di atas bersumber dari dokumen di lapangan dan keterangan warga.

RUANG HAK JAWAB : Disediakan sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.

(Peliput: Awen)

\ Get the latest news /