PALI – Program Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menjadi sorotan publik.
Menyalahi aturan pengadaan dan pemasangan panel surya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN atau APBD adalah tindakan yang melanggar hukum. Pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditentukan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Satu unit tiang lampu tenaga surya diduga terpasang di lokasi yang tidak tepat sasaran. Berdasarkan pantauan di lapangan, lampu tersebut berdiri tepat di depan area berpagar yang diduga merupakan akses menuju kandang ayam di Jalan Mangku Negara, Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal.
Lokasi itu jauh dari pusat permukiman warga dan tidak terlihat sebagai jalur yang ramai dilalui masyarakat. Kondisinya justru berada di tengah area perkebunan dan hutan.
Pertanyaannya, apakah benar proyek pemasangan lampu tenaga surya untuk fasilitas umum ini tidak memiliki RAB anggaran untuk belanja lampu tenaga surya?
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar. Apakah penentuan titik pemasangan sudah melalui kajian kebutuhan dan skala prioritas, atau justru mengarah pada kepentingan tertentu.
“Tujuan tenaga surya kan untuk menerangi jalan umum dan tempat yang rawan. Kalau dipasang di depan kandang ayam di tengah hutan, lalu siapa yang diuntungkan?” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.
Anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat. Seharusnya, program ini diprioritaskan untuk jalan umum, kawasan permukiman, sekolah, dan titik rawan kecelakaan serta kriminalitas, bukan di area yang diduga milik pribadi.
Masyarakat Desak Audit,
Merespons temuan ini, masyarakat mendesak tiga pihak segera turun tangan.
Inspektorat diminta melakukan audit. Dinas terkait diminta mengecek kesesuaian titik pemasangan. Dan aparat penegak hukum diminta mengusut jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang.
“Kami minta dilakukan pengecekan lapangan secepatnya. Kalau terbukti menyalahi aturan, kami akan minta audiensi resmi sesuai aturan yang berlaku, tegas nya masyarakat,
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten PALI terkait polemik pemasangan lampu tenaga surya di lokasi tersebut.
Penerbit: Supar dono ( Awen )




