TANGERANG KABUPATEN, MNCCTVNews.id– Sejumlah warga di wilayah Kutabumi, Kabupaten Tangerang, menyampaikan keluhan Pada Hari Sabtu (07/06/2026) terkait aktivitas di salah satu tempat usaha pijat bernama “Refleksi Widuri” berlokasi di Ruko JL. Taman Kutabumi No.18 Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Warga menduga adanya praktik yang menyimpang dari izin usaha jasa spa/pijat tradisional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Berdasarkan pantauan dan informasi dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, aplikasi pesan instan MiChat diduga digunakan sebagai media untuk menawarkan layanan tambahan di luar standar pelayanan pijat, Terkait tempat dugaan prostitusi berkedok pijat hal ini memberikan keterangan bahwa warga membenarkan kalau memang benar ada yakni adanya kegiatan yang mencurigakan tersebut, “Dan kami memang mengetahui kalau ada tempat pijat namun kami memang mencurigai kalau tempat tersebut sudah menjadi tempat prostitusi,” tutur nya, Namun kebenaran informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola “Refleksi Widuri” belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. TIM INVESTIGASI MEDIA juga belum mendapatkan konfirmasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang dan Polresta Kabupaten Tangerang selaku aparat penegak Perda.

 

UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Perda setempat mengatur bahwa usaha spa/pijat hanya boleh menyediakan layanan kesehatan tradisional. Setiap bentuk pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.

 

TIM INVESTIGASI MEDIA akan terus berupaya mengonfirmasi kepada semua pihak terkait untuk mendapatkan informasi berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. Masyarakat diimbau melapor ke pihak berwenang jika menemukan dugaan pelanggaran hukum.

 

 

(Lulu Zaerina)

\ Get the latest news /