
MNCCTV NEWS
Scroll Untuk Lanjut Membaca
BANGKA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pengusaha tambak udang berinisial FG memasuki tahap baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.
Tersangka dalam perkara tersebut yakni seorang advokat berinisial AK (45). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Sungailiat Bangka pada Jumat (21/8/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol. Agus Sugiyarso, S.I.K., M.H., membenarkan pelimpahan tersebut. Ia mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Babel telah menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka.
“Iya benar. Pada hari ini, Senin 24 Agustus 2026, berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka AK sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka,” ujar Agus di Mapolda Babel, Senin (24/8/2026).
Menurut Agus, pelimpahan tahap II merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara pidana setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah beralih dari penyidik Ditreskrimum Polda kepada JPU Kejari Sungailiat Bangka,” katanya.
Agus menegaskan, setelah pelimpahan tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelimpahan ini sekaligus menandai berakhirnya tahapan penyidikan oleh Polda Babel dalam perkara tersebut. Selanjutnya, jaksa akan melakukan proses penuntutan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Kajari Bangka: Jaksa Segera Siapkan Surat Dakwaan
Sementara itu, Kajari Bangka Herya Sakti Saad, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menerima tersangka AK beserta barang bukti dari penyidik Polda Babel.
Setelah tahap II diterima, Kejari Bangka langsung mempersiapkan proses penuntutan, termasuk penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat.“Untuk perkara tersebut, penyidik Polda sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kita. Selanjutnya, kita segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat,” jelas Herya.
Herya menjelaskan, setelah menerima tersangka dan barang bukti, jaksa akan melakukan sejumlah tahapan administrasi serta mempersiapkan surat dakwaan sebagai dasar untuk membawa perkara tersebut ke persidangan.
Sejak tahap II diterima, Kejari memiliki waktu sesuai ketentuan untuk mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan. Namun, pihaknya menargetkan proses tersebut dapat dilakukan lebih cepat.
“Kita memiliki waktu 20 hari sejak pelimpahan ini untuk mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke pengadilan. Tetapi kita akan upayakan secepatnya,” ungkapnya.
Bahkan, apabila seluruh administrasi dan surat dakwaan telah rampung, Herya menyebut perkara tersebut ditargetkan dapat segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu sekitar satu minggu.
“Kalau seluruh persiapannya sudah selesai, dalam waktu sekitar satu minggu kita upayakan perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat. Jadi tidak perlu menunggu sampai batas waktu 20 hari habis,” tegasnya.
Tersangka Dititipkan di Rutan Bukit Semut
Usai pelimpahan tahap II, tersangka AK kemudian dibawa menuju Rutan Bukit Semut untuk menjalani proses penahanan sekaligus mengikuti tahapan hukum selanjutnya.
Herya menjelaskan, pemindahan tersangka menggunakan mobil tahanan merupakan bagian dari prosedur pengamanan.
Sesampainya di rutan, proses penerimaan tahanan kembali dilakukan oleh petugas rutan sesuai prosedur yang berlaku.
“Setelah ini tersangka akan dibawa dan diterima di Rutan Bukit Semut. Sesampainya di sana, proses penerimaan tahanan dilakukan kembali sesuai prosedur yang berlaku di rutan,” ujar Herya.
Ia memastikan, Kejari Bangka akan berupaya menyelesaikan seluruh proses administrasi dan penyusunan surat dakwaan secara profesional agar perkara tersebut dapat segera memasuki persidangan.
“Kalau semuanya sudah lengkap, perkara langsung kita limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.
Red.Anasn70.



BANGKA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pengusaha tambak udang berinisial FG memasuki tahap baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.
Tersangka dalam perkara tersebut yakni seorang advokat berinisial AK (45). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Sungailiat Bangka pada Jumat (21/8/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol. Agus Sugiyarso, S.I.K., M.H., membenarkan pelimpahan tersebut. Ia mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Babel telah menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka.
