MNCCTv News.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sungailiat, Bangka — Kejaksaan Negeri Bangka kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 55 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

 

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka, Rabu (23/6/2026) pukul 09.30 WIB, dan disaksikan oleh sejumlah unsur terkait.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah final, sekaligus menjadi langkah nyata aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh barang bukti hasil kejahatan benar-benar dimusnahkan dan tidak lagi berpotensi disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah selesai diproses dalam rentang waktu November 2025 hingga Juni 2026.

Dari total 55 perkara tersebut, sebanyak 50 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika. Dominasi perkara narkotika ini kembali menjadi gambaran bahwa ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi persoalan serius yang harus dihadapi bersama.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 18,35 gram, sabu-sabu seberat 576,389 gram, serta ekstasi seberat 163,98 gram. Selain narkotika, turut dimusnahkan pula sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, senjata tajam, serta peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Yang Hadir mendampingi  Kasi Intel Oslan Pardede, kasi penuntut Umum, kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri, Polres Bangka, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap proses pemusnahan barang bukti.

“Seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap hari ini kami musnahkan sesuai ketentuan undang-undang dan disaksikan oleh para pihak yang terkait.

Mereka merupakan unsur yang terlibat dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika sekaligus melakukan pengawasan terhadap proses pemusnahan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar rutinitas administratif atau prosedur hukum semata, melainkan bagian dari upaya konkret menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, langkah ini juga menjadi pesan tegas bahwa negara hadir untuk memutus mata rantai kejahatan, terutama narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Jika dinominalkan, nilai ekonomi barang bukti narkotika yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi peredaran gelap yang berhasil digagalkan melalui proses penegakan hukum.

“Nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan diperkirakan berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Dengan pemusnahan ini, kita berharap dapat mencegah peredaran kembali barang-barang tersebut dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Selain agenda pemusnahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Bangka juga menyampaikan perkembangan penanganan dugaan kasus KONI Kabupaten Bangka yang saat ini masih ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Dalam waktu dekat, kejaksaan akan kembali memanggil sejumlah pihak guna melengkapi proses penyidikan dan memperkuat berkas perkara.

“Kami masih melengkapi administrasi dan dokumen-dokumen yang diperlukan agar tidak menjadi celah dalam proses peradilan maupun keberatan dari penasihat hukum tersangka. Minggu ini akan ada pemanggilan kembali untuk mengonfirmasi sejumlah keterangan yang diperlukan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya mantan pejabat yang ikut terseret dalam perkara tersebut, pihak kejaksaan belum memberikan kepastian. Menurutnya, seluruh proses masih sangat bergantung pada hasil penyidikan serta kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik.

“Kami akan melihat perkembangan penyidikan dan alat bukti yang terpenuhi. Semua akan ditentukan berdasarkan fakta hukum dan hasil penyidikan,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penindakan semata, tetapi juga mencakup upaya pencegahan agar barang bukti hasil kejahatan tidak lagi memberi ruang bagi peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya di tengah masyarakat.

Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Bangka berharap tercipta efek jera sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman kejahatan yang terus berkembang.

Red.Anasn70

\ Get the latest news /