KOTA GARO, TAPUNG HILIR – Maraknya aksi pencurian buah kelapa sawit yang meresahkan warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, akhirnya mendapat respon tegas. Pada Selasa (26/5/2026), jajaran pemerintah desa bersama aparat keamanan dan elemen masyarakat menggelar forum sosialisasi guna merumuskan langkah konkret penanganan masalah tersebut.

Pertemuan yang berlangsung dialogis ini dihadiri langsung oleh:
• Penjabat (Pj) Kepala Desa Kota Garo
• Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Kota Garo
• Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat
• Para Pengusaha Jual Beli Sawit (Pemilik Peron) di sekitar lingkungan desa.
Kesepakatan Bersama: Sanksi Denda Berlipat
Dalam forum tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa tindakan pencurian tidak hanya merugikan petani secara ekonomi, tetapi juga mengganggu kondusifitas lingkungan. Sebagai langkah preventif dan efek jera, forum berhasil merumuskan poin-poin krusial yang akan dituangkan ke dalam Peraturan Desa (Perdes).
Bagi siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian maupun menjadi penadah buah sawit hasil curian, akan dikenakan sanksi denda adat/desa yang cukup tinggi. Berikut rinciannya:
1. Sanksi untuk Pelaku Pencurian
• Tandan Buah Segar (TBS): Dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,- per tandan.
• Brondolan Sawit: Dikenakan denda sebesar Rp50.000,- per kilogram.
2. Sanksi Tegas untuk Penadah / Penampung (Peron)
Pemerintah desa dan aparat juga membidik hulu dari perputaran sawit curian ini. Pengusaha peron yang terbukti menerima atau menampung buah sawit ilegal akan dijatuhi sanksi dua kali lipat:
• Tandan Buah Segar (TBS): Dikenakan sanksi sebesar Rp2.000.000,- per tandan.
• Brondolan Sawit: Dikenakan sanksi sebesar Rp100.000,- per kilogram.
Warga meminta kepada setiap pengusaha peron/jual beli sawit dalam sosialisasi ini menjadi komitmen awal bahwa pihak swasta di lingkungan Desa Kota Garo wajib selektif dan menolak keras pasokan buah sawit yang tidak jelas asal-usulnya.
Dengan disepakatinya draf Perdes ini, Pj Kades bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengimbau seluruh warga untuk saling menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan di area perkebunan kelapa sawit warga ,Perdes ini diharapkan dapat segera disahkan dan diterapkan demi mengembalikan ketenteraman serta melindungi hak-hak para petani sawit di kotagaro Tapung Hilir sekitarnya.
Editor: Ramansyah p siregar



