“Keadilan Tertunda, Orang Tua Arjuna Monoarfa: Jangan Biarkan Anak Kami Jadi Korban Proses yang Berlarut”

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

MNCCTVnews.com|Bitung, 30 September 2025 – Sidang putusan terhadap terdakwa Arjuna Monoarfa dalam perkara dugaan pencabulan kembali mengalami penundaan. Agenda yang seharusnya digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Bitung) batal dilaksanakan setelah majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga 7 Oktober 2025 mendatang.

 

Penundaan ini dipicu karena salah satu hakim anggota tengah menjalankan tugas luar di Kabupaten Kepulauan Talaud, tepatnya di Melonguane, untuk mengikuti rangkaian persidangan di daerah tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh juru bicara PN Bitung, Erfan Afandi, SH, usai batalnya persidangan.

 

> “Penundaan dilakukan karena salah satu hakim sedang melaksanakan sidang di Melonguane, Kepulauan Talaud,” ujarnya.

 

Kuasa hukum terdakwa, Timothy Haniko, SH, membenarkan alasan penundaan tersebut dan menegaskan pihaknya menghormati jalannya proses hukum.

 

> “Kami berharap sidang pada tanggal 7 Oktober nanti benar-benar dapat terlaksana tanpa hambatan, agar perkara yang menjerat klien kami segera memperoleh kepastian hukum,” kata Timothy.(Tim)

\ Get the latest news /