
JAMBI MNCCTV.News.com – Komitmen Polda Jambi dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangani 20 kasus korupsi dan menyelamatkan Rp13,03 miliar uang negara.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa penyelamatan uang negara tersebut merupakan hasil dari kerja keras penyidik dalam mengungkap dan menindak perkara korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polda Jambi.
“Dari 20 perkara tindak pidana korupsi yang kami tangani bersama jajaran, berhasil diselamatkan uang negara sebesar Rp13,03 miliar,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia.
Ia menjelaskan, total kerugian negara dari 20 kasus korupsi tersebut mencapai Rp39,63 miliar. Dari jumlah itu, sebagian berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening bank dan penyitaan oleh penyidik sebagai langkah penyelamatan aset negara.
“Upaya penyelamatan ini kami lakukan secara maksimal agar kerugian negara dapat dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya.
Menurut Taufik, penanganan tindak pidana korupsi menjadi prioritas utama Polda Jambi, sejalan dengan kebijakan nasional dalam pemberantasan kejahatan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.
Ia juga menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian negara dan harus diberantas secara konsisten serta berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap dugaan praktik korupsi yang ditemui di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” pungkasnya. (*)






