
MNCCTV NEWS
Scroll Untuk Lanjut MembacaBANGKA – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah komponen alat berat di sebuah gudang excavator di Jalan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat, yakni RB alias Akong (40), VR alias Vale (30), dan SP alias Putra (34).
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani, seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pencurian besi dan komponen alat berat di lokasi tersebut.
“Setelah mendapat informasi, anggota langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Kami juga meminta keterangan sejumlah saksi serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi,” kata Mauldi, Kamis (24/9/2026).
Dari pemeriksaan CCTV, penyidik memperoleh petunjuk mengenai ciri-ciri orang yang diduga terlibat. Penyelidikan kemudian mengarah kepada RB alias Akong.
Akong diamankan Tim Opsnal di gudang excavator Jalan Parit Padang pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa Akong diduga melakukan pencurian bersama VR alias Vale.
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan Vale di sebuah rumah kontrakan di Jalan Maria Goreti, Sungailiat, Rabu malam sekitar pukul 23.50 WIB.
Dari pemeriksaan terhadap Vale, penyidik kembali memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan pelaku lainnya. Polisi selanjutnya melakukan pencarian terhadap SP alias Putra.
Putra akhirnya diamankan di kediamannya di kawasan Kampung Baru Surya Timur, Sungailiat, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, mereka mengakui telah melakukan pencurian di gudang excavator tersebut,” ujar Mauldi.
Komponen Alat Berat Dipotong
Mauldi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga masuk ke area gudang melalui pintu depan.
Sejumlah komponen alat berat kemudian diambil dengan cara memotong bagian besi menggunakan tang potong dan mesin gerinda sebelum barang tersebut dibawa menggunakan sepeda motor.
“Modusnya mereka masuk melalui pintu depan gudang. Beberapa komponen besi dipotong menggunakan tang potong dan mesin gerinda, kemudian barang tersebut dibawa menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam besi tracklink, empat besi roller, satu besi spring adjuster, tiga besi sproket, dua besi pen bucket, dua besi bushing, serta satu karung berisi sparepart alat berat.
Polisi juga mengamankan dua sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, yakni Yamaha Mio 125 warna merah putih nomor polisi BN 5852 QD dan Yamaha Xeon warna merah putih nomor polisi BN 2448 QL.
Selain itu, turut diamankan satu tang potong warna oranye, satu mesin gerinda merek Modern, serta satu gulungan kabel warna putih.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan,” kata Mauldi.
Polisi Dalami Penggunaan Uang Hasil Penjualan
Tidak berhenti pada pengungkapan pelaku dan barang bukti, penyidik juga masih mendalami keterangan mengenai penggunaan uang yang diduga diperoleh dari hasil penjualan barang curian.
Menurut Mauldi, berdasarkan keterangan sementara dalam pemeriksaan, uang tersebut diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
“Keterangan sementara yang kami peroleh, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online. Namun hal ini masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Polres Bangka memastikan proses hukum terhadap ketiga pria tersebut terus berjalan. Ketiganya kini diamankan di Mapolres Bangka bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mauldi menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP,” tuturnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Bangka dalam merespons laporan dan informasi masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bangka.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Red anasn70




