JAKARTA, 18 Agustus 2026 — Perjuangan mencari keadilan justru berujung ancaman. Ibu Dewi Yulianti, kakak kandung korban dugaan pembunuhan Dedi Putra, harus menempuh perjalanan jauh dari Muaro Jambi hingga ke Jakarta. Selasa ini, ia didampingi Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI — bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah darurat demi keadilan dan keselamatan nyawanya beserta keluarga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sudah 1 Tahun 3 Bulan, Belum Ada Tersangka

Kasus pembunuhan Dedi Putra di Desa Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, kini sudah berjalan satu tahun tiga bulan, namun hingga saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Padahal bukti-bukti penting — mulai dari ponsel korban, titik lokasi CCTV, hingga daftar saksi kunci — sudah diserahkan ke Polda Jambi. Sayangnya, semua belum ditindaklanjuti dengan alasan teknis yang tidak memuaskan.

Alih-alih mendapat keadilan, keluarga korban justru hidup dalam bayang-bayang ketakutan.

“Sering Dibuntuti, Didatangi Orang Berhelm di Malam Hari”

“Saya sering dibuntuti orang tak dikenal. Pernah juga didatangi orang memakai helm pada malam hari tepat di depan rumah yang terekam CCTV. Kami tidak hanya kehilangan adik, tapi juga kehilangan rasa aman di tanah sendiri,” ungkap Ibu Dewi dengan suara bergetar di hadapan petugas LPSK. Matanya berkaca-kaca, bukti nyata bahwa kelalaian penanganan kasus telah menimpakan penderitaan kedua: kehilangan orang terkasih, lalu kini kehilangan rasa aman.

GASKAN: Ini Hak Konstitusional, Bukan Minta Belas Kasihan

Andi Muhammad Rifaldy, Sekretaris Jenderal Gerakan Suara Keadilan Netizen GASKAN yang mendampingi langsung, menegaskan bahwa intimidasi terhadap keluarga korban adalah penderitaan tambahan yang harus segera dihentikan.

“Keluarga korban datang ke Jakarta bukan hanya karena lelah mencari keadilan pada aparat daerah, tapi juga karena mereka sudah tidak merasa aman. Permohonan perlindungan ke LPSK hari ini adalah hak konstitusional, bukan permintaan belas kasihan,” tegas Andi.

Tiga Hal Mendesak yang Diminta ke LPSK

Melalui surat permohonan resmi yang diserahkan, GASKAN dan Ibu Dewi meminta:

1. Perlindungan fisik dan psikis segera bagi Ibu Dewi dan seluruh keluarga inti korban;
2. Pendampingan hukum penuh sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga selesai di persidangan;
3. Koordinasi & rekomendasi tertulis ke Bareskrim Polri dan Polda Jambi untuk mempercepat penyidikan — termasuk pemeriksaan forensik HP korban dan pemeriksaan ulang saksi-saksi kunci yang sesuai tupoksi LPSK.

Pihak LPSK menyatakan akan segera melakukan penilaian tim khususnya dalam 7 hari kerja dan akan segera berkoordinasi dengan Polda Jambi terkait laporan mangkrak dan intimidasi tersebut.

GASKAN tidak akan berhenti di sini.

“Setelah LPSK, kami lanjut ke Bareskrim Polri, Ombudsman RI, dan Komnas HAM. Keadilan untuk Dedi Putra dan rasa aman bagi keluarganya adalah harga mati. Kami tidak akan berhenti sampai pelaku diadili dan keluarga bisa tidur nyenyak tanpa bayang-bayang ancaman,
Keadilan tidak boleh menuntut korban menyerahkan rasa aman mereka. Kasus ini kami kawal bersama rakyat — karena satu korban terabaikan adalah luka bagi seluruh keadilan bangsa. ” pungkas Andi dengan tegas.

Naskah berita//Redaktur //MNCCTVNEWS//MAHFUDIN

\ Get the latest news /