Kerinci MNCCTVNews.com- Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat pemerintah dan direktur perusahaan penyedia jasa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketujuh nama tersebut diduga kuat memiliki peran penting dalam praktik menyimpang yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,7 miliar. Berikut profil singkat para tersangka:

🔴 HC – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci
Merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Diduga memiliki kendali penuh dalam penunjukan langsung proyek tanpa prosedur lelang.

🔴 NE – Kepala Bidang Lalu Lintas
Bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diduga mengetahui dan menyetujui pelaksanaan proyek yang tak sesuai spesifikasi teknis.

🔴 F – Direktur PT. WTM
Pihak penyedia jasa yang menjadi salah satu rekanan proyek. Diduga menerima paket pekerjaan secara langsung tanpa proses tender.

🔴 AN – Direktur CV. TAP
Salah satu rekanan yang turut ambil bagian dalam pengadaan proyek PJU, dengan dugaan keterlibatan dalam praktik mark-up.

🔴 SM – Direktur CV. GA W
Diduga menerima bagian proyek dari paket penunjukan langsung dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan.

🔴 G – Direktur CV. BS
Rekanan lain yang ikut kecipratan proyek diduga fiktif atau tak sesuai spek lapangan.

🔴 J – Direktur CV. AK
Penerima paket proyek yang juga masuk dalam daftar tersangka karena dugaan keterlibatannya dalam permainan anggaran.

Proyek senilai Rp 5,5 miliar ini awalnya bertujuan mulia  menerangi jalan untuk masyarakat. Namun sayangnya, justru menjadi ajang bancakan dana publik oleh oknum yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat.

Kini, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

📌 Siapa lagi yang akan terseret? Kejari masih mendalami peran pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan legislatif.
Rakyat menanti keadilan. Tidak boleh ada ruang bagi korupsi di tanah Kerinci.

(ET)

\ Get the latest news /