Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

TONDANO, MNCCTVNews.com — Dugaan permainan kotor dalam proses tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa kembali mencuat. Dilansir dari Expose Time, proses lelang yang berlangsung melalui sistem LPSE Minahasa dinilai tidak lebih dari formalitas belaka, karena pemenang tender diduga sudah dikondisikan jauh sebelum dokumen dilelang secara resmi.

Seorang kontraktor lokal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PUPR Minahasa telah dikendalikan oleh jaringan internal yang kuat. Menurutnya, peserta lain hanya menjadi pelengkap untuk melegitimasi proses yang sebenarnya telah diarahkan sejak awal. Ia menyebut bahwa tender ini hanya sandiwara, karena semua sudah diatur.

Sosok berinisial R yang merupakan pejabat aktif di Dinas PUPR disebut sebagai aktor utama dalam pengaturan pemenang tender. Yang menjadi sorotan, R diketahui memiliki kedekatan dengan Bupati Minahasa, Robby Dondokambey. Dugaan ini memunculkan kekhawatiran tentang adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai prinsip-prinsip pengadaan yang bersih dan transparan.

Ketua Umum Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK), Bambang, menegaskan bahwa pengkondisian pemenang lelang sebelum proses resmi dimulai merupakan bentuk penipuan terhadap negara dan publik. Ia menyebut hal tersebut sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurutnya, praktik semacam ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa, melainkan sebagai kejahatan serius yang harus diusut secara hukum.

Bambang juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan laporan resmi ke aparat penegak hukum, lengkap dengan bukti awal yang dimiliki. Ia mendesak agar Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Sulut, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan. Selain itu, sistem LPSE Minahasa dinilainya harus dievaluasi total oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Lebih jauh, sumber lain yang dikutip dalam laporan Expose Time mengungkap bahwa praktik pengaturan tender seperti ini telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Penjabat Bupati Jemmy Stani Kumendong. Oknum R bahkan disebut-sebut pernah diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait dugaan kasus serupa di masa lalu. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan pengendali proyek di tubuh Dinas PUPR telah mengakar kuat dan beroperasi lintas pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Minahasa, Daudson Rombon, belum memberikan keterangan resmi terkait skandal yang tengah bergulir. Upaya konfirmasi oleh tim redaksi wartawan melalui berbagai saluran komunikasi belum mendapatkan respons.

Secara regulatif, dugaan praktik curang dalam pengadaan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terutama pada Pasal 17 tentang penyalahgunaan wewenang, serta melibatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi proses pembangunan di Minahasa. Publik berhak mendapatkan jaminan bahwa setiap rupiah dari APBD digunakan secara akuntabel dan tidak dijarah oleh oknum elite birokrasi yang rakus. Pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas diminta tidak tinggal diam melihat dugaan korupsi yang dilakukan secara sistematis ini.

(Tim red**)

\ Get the latest news /