Kerinci, MNCCTVNews.com – Dalam waktu tiga hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 11,44 gram.
Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen personel Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci.
“Kami akan terus memerangi peredaran narkoba tanpa kompromi. Ini musuh bersama yang harus dilawan secara masif dan berkelanjutan,” ujar IPTU Yandra Kusuma, Kamis (3/7/2025).
Berikut rincian dari ketiga kasus yang berhasil diungkap:
Kasus Pertama. Tersangka Raju Prayuda. Waktu dan Tempat: 30 Juni 2025 pukul 19.00 WIB, Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai
Barang Bukti: Dua paket sabu seberat 0,23 gram
Satu unit handphone .Uang tunai Rp200.000 Modus: Transaksi dilakukan secara langsung (COD)
Pasal yang Disangkakan: Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kasus Kedua , Tersangka Andika Saputra. Waktu dan Tempat: 30 Juni 2025 pukul 20.00 WIB, Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai
Barang Bukti: Dua paket sabu seberat 0,43 gram Satu unit handphone
Celana jeans yang digunakan menyimpan sabu .Modus: Pemesanan dilakukan melalui aplikasi pesan instan dan pembayaran via GoPay
Pasal yang Disangkakan: Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Kasus Ketiga – Tersangka Prayuda alias Yuda
Waktu dan Tempat: 2 Juli 2025 pukul 18.30 WIB, Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak
Barang Bukti: Lima paket sabu dengan total berat 10,78 gram
Satu unit timbangan digital Satu alat hisap (bong) Satu unit handphone
Dompet dan tas pinggang Modus: Penjualan sabu dilakukan secara daring dengan sistem tempel dan COD
Pasal yang Disangkakan: Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009
Dugaan Jaringan dan Pemasok dalam Pengembangan
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka Raju memperoleh sabu dari seseorang bernama Agung. Nama yang sama juga disebutkan dalam pengakuan tersangka Andika. Sementara tersangka Prayuda alias Yuda mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abdi.
Kedua nama tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dalam proses pengejaran oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kerinci.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterkaitan antar kasus dan dugaan jaringan peredaran sabu yang lebih luas.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Kerinci tengah melakukan sejumlah langkah lanjutan, antara lain: Pemeriksaan terhadap saksi-saksi Pelengkapan administrasi penyidikan Pengujian laboratorium barang bukti di BPOM Jambi
Pelaporan kepada pimpinan Koordinasi dengan instansi lintas sektor untuk pengembangan jaringan
Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci agar turut aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Narkoba adalah musuh bersama. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Mari kita selamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
Editor: Edi Tanjung





