Kerinci, MNCCTVNews.com – Dalam waktu tiga hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 11,44 gram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen personel Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci.

“Kami akan terus memerangi peredaran narkoba tanpa kompromi. Ini musuh bersama yang harus dilawan secara masif dan berkelanjutan,” ujar IPTU Yandra Kusuma, Kamis (3/7/2025).

Berikut rincian dari ketiga kasus yang berhasil diungkap:

Kasus Pertama. Tersangka Raju Prayuda. Waktu dan Tempat: 30 Juni 2025 pukul 19.00 WIB, Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai

Barang Bukti: Dua paket sabu seberat 0,23 gram

Satu unit handphone .Uang tunai Rp200.000 Modus: Transaksi dilakukan secara langsung (COD)

Pasal yang Disangkakan: Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kasus Kedua , Tersangka Andika Saputra. Waktu dan Tempat: 30 Juni 2025 pukul 20.00 WIB, Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai

Barang Bukti: Dua paket sabu seberat 0,43 gram Satu unit handphone

Celana jeans yang digunakan menyimpan sabu .Modus: Pemesanan dilakukan melalui aplikasi pesan instan dan pembayaran via GoPay

Pasal yang Disangkakan: Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Kasus Ketiga – Tersangka Prayuda alias Yuda

Waktu dan Tempat: 2 Juli 2025 pukul 18.30 WIB, Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak

Barang Bukti: Lima paket sabu dengan total berat 10,78 gram

Satu unit timbangan digital Satu alat hisap (bong) Satu unit handphone

Dompet dan tas pinggang Modus: Penjualan sabu dilakukan secara daring dengan sistem tempel dan COD

Pasal yang Disangkakan: Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009

Dugaan Jaringan dan Pemasok dalam Pengembangan

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka Raju memperoleh sabu dari seseorang bernama Agung. Nama yang sama juga disebutkan dalam pengakuan tersangka Andika. Sementara tersangka Prayuda alias Yuda mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abdi.

Kedua nama tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dalam proses pengejaran oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kerinci.

Polisi juga mendalami kemungkinan keterkaitan antar kasus dan dugaan jaringan peredaran sabu yang lebih luas.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Kerinci tengah melakukan sejumlah langkah lanjutan, antara lain: Pemeriksaan terhadap saksi-saksi Pelengkapan administrasi penyidikan Pengujian laboratorium barang bukti di BPOM Jambi

Pelaporan kepada pimpinan Koordinasi dengan instansi lintas sektor untuk pengembangan jaringan

Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci agar turut aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Narkoba adalah musuh bersama. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Mari kita selamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

Editor: Edi Tanjung

\ Get the latest news /