Kerinci MNCCTVNews.com –  Di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, S.AP, Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali menorehkan prestasi membanggakan. Bertindak cepat dan terukur, tim opsnal berhasil membekuk seorang bandar sabu lintas provinsi yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar antarwilayah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penangkapan terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 11.15 WIB di kawasan Puncak KM 15 Jalan Nasional Sungai Penuh – Pesisir Selatan (Sumbar). Tersangka berinisial SH (29), warga Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, ditangkap saat menumpang mobil travel. Dari tangannya diamankan 30 paket sabu seberat total 4,42 gram.

“Kami bertindak berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan lapangan. SH ini sudah lama menjadi target kami karena aktivitas mencurigakan sejak keluar dari Lapas Sungai Penuh. Dugaan kuat, ia merupakan bagian dari jaringan narkoba Sumatera Barat – Jambi,” ujar IPTU Yandra Kusuma.

Menurutnya, sabu tersebut dibawa dari wilayah Inderapura, Sumatera Barat, dan direncanakan akan diedarkan kembali di Kota Sungai Penuh setelah dikemas ulang dalam paket-paket kecil.

“Tim kami sudah mengantisipasi pergerakan tersangka. Begitu mobil travel yang ditumpanginya melintas di titik pengintaian, langsung kami hentikan. SH sempat membuang barang bukti, namun berhasil kami amankan,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan sopir travel, petugas menemukan 30 bungkus plastik kecil berisi sabu, satu lembar tisu putih, dan satu unit HP Vivo Y17 yang digunakan tersangka dalam transaksi.

Dalam pemeriksaan, SH mengakui mendapatkan barang haram itu dari seorang narapidana berinisial A, yang pernah menjadi teman satu selnya. Transaksi dilakukan secara COD (Cash on Delivery) di titik-titik tertentu, salah satunya di wilayah Sumbar.

SH juga mengaku membeli sabu dari A seharga Rp800 ribu, lalu membaginya menjadi paket kecil yang dijual kembali seharga Rp200 ribu per paket.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba meracuni generasi muda dengan narkotika,” tegas IPTU Yandra Kusuma.

Polres Kerinci mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.

Sumber : Humas Polres Kerinci

Penulis : Edi Tanjung Pengasai

\ Get the latest news /