Kerinci, Jambi MNCCTVNews.com – Kepedulian dan kecepatan jajaran Satreskrim Polres Kerinci dalam menindaklanjuti keresahan warga patut diapresiasi. Di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., satuan ini berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar uang palsu yang sempat meresahkan masyarakat, khususnya para pedagang kecil di wilayah Pasar Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kerinci, Kamis (8/5/2025), Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan dan didampingi Kasi Humas AIPDA DS Sitinjak, menyampaikan secara lengkap kronologis pengungkapan kasus pemalsuan uang tersebut.
“Penyidikan kasus ini kami mulai setelah adanya temuan pecahan uang palsu di Pasar Semurup. Tim kami segera melakukan pelacakan, menggali keterangan saksi-saksi, hingga akhirnya mengarah kepada tersangka,” jelas AKP Very.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial WEP (42), warga Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat. Dari pengakuannya, pelaku nekat mencetak sendiri uang palsu pecahan Rp100 ribu menggunakan printer Canon Pixma G2000 miliknya.
Sebelum beraksi, pelaku sempat bermain domino bersama teman-temannya di salah satu warung di pasar hingga larut malam. Saat pulang, muncul keinginan untuk bermain judi online. Namun karena uang yang dimiliki hanya tersisa Rp1 juta dan dianggap tidak cukup, muncullah niat untuk menggandakan uang menggunakan printer.
Dengan nekat, tersangka mencetak beberapa lembar uang palsu yang kemudian digunakan untuk berbelanja di warung-warung kecil: membeli rokok, nasi goreng, bahkan bahan bakar minyak jenis pertalite. Pedagang kecil yang tak menyadari tipu daya tersebut pun memberikan uang kembalian dari hasil jerih payah mereka—tanpa tahu bahwa uang yang diterima adalah palsu.
Kecurigaan mulai muncul saat salah satu lembaran uang digunakan untuk transfer di bank. Polisi segera bergerak. Pada 7 Mei 2025, Satreskrim Polres Kerinci yang dipimpin langsung oleh AKP Very Prasetyawan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
“Awalnya pelaku mengaku hanya mencetak tujuh lembar, tapi setelah diinterogasi lebih lanjut, ia mengakui telah mencetak sepuluh lembar uang palsu,” ungkap Kasat.
Dari penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit printer, gunting kecil, kertas A4 merek SIDU, dan beberapa lembar uang palsu hasil cetakan. Semua barang tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan (3) jo Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
“Tindakannya bukan hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga mengikis kepercayaan antarwarga, terutama terhadap pedagang kecil yang menjadi korban paling terdampak,” tegas AKP Very.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan uang tunai. “Jika menemukan kejanggalan atau mencurigai adanya uang palsu, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tutupnya.




