Kerinci MNCXTVNews.com – Perjalanan panjang sengketa lahan Galian C di Sungai Tuak, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pihak termohon, Irwandri alias Pak Oon dan Pak Torik, sehingga secara sah menetapkan Ramli Umar sebagai pemilik lahan.
Putusan tersebut menjadi dasar kuat bagi Pengadilan Negeri (PN) untuk melaksanakan pemasangan patok sebagai penanda batas lahan milik Ramli Umar. Namun, meski keputusan hukum sudah berkekuatan tetap, aktivitas penggalian masih berlangsung di lokasi tersebut. Pak Torik diduga tetap melakukan pengambilan material Galian C tanpa izin resmi.
Ramli Umar mengakui izin usaha atas nama dirinya memang sudah habis masa berlaku. Dengan demikian, aktivitas penggalian yang dilakukan pihak Pak Torik saat ini terindikasi ilegal.
Seorang aktivis lingkungan, Agus, yang memantau langsung di lapangan, turut menegaskan hal itu. “Berdasarkan temuan saya, aktivitas galian masih terus dilakukan oleh pihak Pak Torik, padahal lahan tersebut telah sah dimenangkan oleh Pak Ramli Umar. Ditambah lagi, izin usaha yang dimiliki Pak Ramli sudah berakhir, sehingga setiap penggalian di lokasi itu saat ini berstatus ilegal. Saya meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap aktivitas Galian C ilegal di Sungai Tuak,” ujarnya.
Agus juga mengingatkan bahwa maraknya praktik Galian C ilegal di Kerinci tidak boleh terus dibiarkan. “Kalau praktik seperti ini tidak ditindak, maka sama saja kita membiarkan hukum dilecehkan dan lingkungan dirusak. Aktivitas Galian C ilegal bukan hanya merugikan pemilik lahan yang sah, tapi juga masyarakat luas karena berdampak pada kerusakan lingkungan. Aparat harus hadir, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, agar ada efek jera bagi pelaku-pelaku nakal,” tegasnya.
Kasus ini semakin menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas Galian C ilegal di Kerinci. Selain menimbulkan kerugian hukum dan ekonomi, praktik ini juga berpotensi menghadirkan bencana ekologis bagi masyarakat sekitar jika tidak segera dihentikan
Penulis ( ET )



