KERINCI,Jambi. MNCCTVNews.com – Satuan Reskrim Polres Kerinci berhasil menangkap seorang wanita berinisial TA (27), tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang dengan total kerugian mencapai Rp 381 juta. Aksi pelaku yang menggunakan modus jasa penukaran uang THR ini telah menjerat sedikitnya 28 korban di wilayah hukum Polres Kerinci.
Wakapolres Kerinci, Kompol Sampe Nababan, S.H., M.H., dalam keterangannya menyebutkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 35 / IV / 2025 / SPKT / POLRES KERINCI / POLDA JAMBI, tertanggal 29 April 2025, yang dilayangkan oleh korban bernama Erine Sartika.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tegas Kompol Sampe.
Kronologi Kejadian
Kasus bermula pada Selasa, 22 Maret 2025 sekitar pukul 08.19 WIB. Saat itu, pelapor hendak menukarkan uang pecahan kecil untuk keperluan pembagian THR dan dikenalkan oleh rekannya kepada seseorang yang mengaku sebagai karyawan cabang Bank BNI Life di Sungai Penuh.
Setelah komunikasi terjalin, pelapor diminta mentransfer uang sebesar Rp 8,5 juta ke rekening atas nama Tiara Agus. Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan, uang penukaran tidak kunjung diterima, dan dana yang ditransfer pun tidak dikembalikan.
“Setelah ditelusuri, ternyata tidak hanya satu korban. Total ada 28 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 8 juta, baik melalui transfer maupun tunai. Total kerugian mencapai sekitar Rp 381 juta,” ungkap Wakapolres.
Penangkapan Tersangka
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat. Pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya di Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh.
Setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Veey Prasetyawan, S.H., M.H., tim langsung menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 12.30 WIB. TA dan suaminya bersikap kooperatif saat diminta untuk dibawa ke Mapolres Kerinci guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan, TA mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyatakan bahwa uang dari para korban digunakan untuk keperluan pribadi, salah satunya untuk bermain judi online.
“Uangnya saya pakai untuk main judi online, ikut-ikutan teman,” ungkap TA di hadapan penyidik.
Saat ditanya apakah ini kali pertama dirinya melakukan penipuan, ibu satu anak ini mengaku baru pertama kali melakukannya karena sistem penukaran uang tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Untuk yang lain, saya tidak tahu, Pak,” ucapnya singkat.
Polres Kerinci saat ini masih mendalami kasus tersebut dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dengan pihak yang tidak memiliki legalitas atau identitas yang jelas.
( ET )





