
MNCCTV NEWS
Scroll Untuk Lanjut MembacaBANGKA TENGAH – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Su alias Man (39), warga Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, diamankan polisi bersama 200,55 gram sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (10/8/2026) siang, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Desa Terak.
Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tersebut.
“Pelaku kita amankan saat berada di sebuah toko di Jalan Parit Tunghin, Desa Terak. Ada empat klip narkoba jenis sabu yang kita amankan dengan total berat bruto 200,55 gram,” kata Ronald, Rabu (12/8/2026) siang.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi bersama sejumlah anggota. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan pengamanan.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan didampingi kepala desa setempat. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu kantong plastik kecil berwarna hitam yang berisi empat klip sabu dengan ukuran berbeda.
“Ditemukan satu kantong plastik kecil warna hitam yang di dalamnya berisikan dua klip ukuran besar, satu klip ukuran sedang dan satu klip ukuran kecil yang semuanya berisikan narkoba jenis sabu,” ungkap Ronald.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, Su disebut mengakui bahwa paket sabu yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti beberapa klip berisi sabu adalah atas penguasaan atau kepemilikan pelaku,” ujar Ronald.
Atas perkara tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku terancam hukuman pidana 12 hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh masyarakat.
Menurut Agus, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkotika di Bangka Belitung.
“Kepolisian tentunya terus berkomitmen dalam mewujudkan zero narkoba, khususnya di Bangka Belitung, melalui berbagai upaya seperti penegakan hukum terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” kata Agus.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Keberhasilan pengungkapan ini tentunya berkat peran aktif semua elemen masyarakat. Maka dari itu, kami berterima kasih dan mengapresiasi atas informasi yang diberikan oleh masyarakat,” tegasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Polisi mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika demi menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari ancaman narkoba.







