Sungaipenuh, MNCCTVNews.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh menerima sebanyak 139 sertifikat tanah hak pakai atas barang milik daerah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara langsung oleh Plt. Kepala BPN Kota Sungai Penuh, Let Abeto, kepada Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, dalam apel gabungan Aparatur Sipil Negara lingkup Pemkot Sungai Penuh pada Senin (28/4).

Acara tersebut turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Pimpinan DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Alpian, para Staf Ahli, Asisten, serta Kepala SKPD di lingkungan Pemkot Sungai Penuh.

Dalam sambutannya, Wali Kota Alfin menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada BPN atas kontribusinya dalam mendukung penyelesaian sertifikat aset daerah di Kota Sungai Penuh.

“Langkah ini sangat penting untuk menjaga kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap aset milik Pemerintah Kota Sungai Penuh,” ujar Wali Kota Alfin.

Sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama dan dukungan tersebut, Wali Kota Alfin juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Sungai Penuh.

( ET)

\ Get the latest news /