MNCCTVNews.- MINSEL. Pemberhentian mendadak Nuryati Clara Assa sebagai Kaur Keuangan dan Syalomita Liando sebagai Kasie Kesejahteraan Desa Poopo Utara telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Koordinator LSM, Herdy Sengkey, menyatakan bahwa pemberhentian ini dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan yang jelas, senin (02/11/25).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Sengkey, surat pemberhentian tertanggal 29 September, namun baru diserahkan kepada yang bersangkutan pada tanggal 1 Oktober. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang prosedur yang tidak transparan dan dugaan ketidakadilan.

Dalam surat keberatan yang ditujukan kepada pejabat hukum desa, Bill Werung, Nuryati dan Syalomita menyoroti sejumlah poin penting:

1. Tidak Ada Dasar Hukum yang Jelas: Mereka berpendapat bahwa pemberhentian tersebut tidak didasari oleh hukum yang kuat dan mengabaikan prosedur yang seharusnya diikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 (yang telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015), dan Permendagri No. 67 Tahun 2017.

2. Prosedur yang Diabaikan: Nuryati dan Syalomita mengklaim bahwa pemecatan dilakukan tanpa proses klarifikasi, pembinaan, atau teguran tertulis, yang seharusnya menjadi tahapan sebelum pengambilan keputusan.

3. Kinerja Baik: Keduanya merasa telah menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran berat yang dapat menjadi alasan pemecatan.

Koordinator LSM, Herdy Sengkey, menyatakan dukungan penuh terhadap Nuryati dan Syalomita. Ia menilai bahwa kasus ini mencerminkan praktik yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hak-hak perangkat desa.

“Kami meminta Bapak FDW untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Desa Poopo Utara. Pemberhentian ini dilakukan tanpa SP (Surat Peringatan) yang seharusnya diberikan terlebih dahulu,” ujar Sengkey.

Clay Mawitjere, salah satu tokoh masyarakat, juga menyampaikan kekecewaannya atas kejadian ini. Ia menambahkan bahwa masyarakat merasa tidak dihargai dengan keputusan yang diambil tanpa melibatkan mereka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa terkait alasan pemberhentian tersebut. Masyarakat dan LSM berharap agar masalah ini segera diselesaikan dengan adil dan transparan. (Ever K)

\ Get the latest news /