Bitung, MNCCTVNews.com — Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung kelas 1 B Perkara nomor 171/Pdt.G/2024/PN Bit mengenai tanah padang pasir di kelurahan Pateten satu yang sekarang menjadi pintu tol Manado Bitung disidangkan, pada Rabu 23 Juli 2025.
Berdasarkan register tanah di buku Register Madidir unet tahun 1962 salinan tahun 1952 pada folio 003 saat itu masih satu kecamatan Bitung ,setelah sidang saksi selesai pengacara keluarga Lonto Elias Sompotan yaitu Sumantri Hulawa, SH selaku pengacara menyampaikan ke awak media, “Sidang sidang barusan usai adalah yang ke 25 dan tadi sidang kesaksian sekaligus alat bukti dan upaya kita melampirkan tentang surat kita dan juga saksi tadi Mantan penyidik Polda Sulut,” singkatnya.
Sambung pengacara, saksi tadi dialah yang langsung memeriksa almh Fin Sompotan dalam perkara Berce Wuisan atas tindakan pidana pemalsuan tanda tangan, di akta hibah sebagai dasar penertiban sertifikat tanah nomor 529 di pateten satu padang pasir, atas nama fin sompotan,”
Kita sudah berupaya menghadirkan bukti – bukti surat itu upaya kita yang maksimal sampai menemukan Register tanah Madidir unet tahun 1962 jadi itu kita hadirkan di sidang berkat bantuan pihak Kecamatan Madidir yang menguasai buku itu dan itulah bukti Pihak keluarga Sompotan sebagai pemilik sah atas tanah padang pasir tersebut,” ungkapnya.
Keluarga Sompotan FRANS Y.MAWIKERE dan JUNIED A.SOMPOTAN juga menambahkan kalau dulunya kota Bitung untuk data – data masih di Madidir Unet sebelum terjadi Pemekaran Desa dan Kelurahan data-data Tanah di satukan di Madidir Unet,”
Kami temukan juga pada saat kita berperkara dan kita masukan gugatan itu Oktober 2024,”
Kita mendapatkan informasi di Desember 2024 bahwa dana konsinasi atas tanah itu sebagai ganti rugi jalan tol telah dibayarkan pihak pengadilan kepada Ahli waris Fin Sompotan dan itu kita konfirmasi langsung ke pihak pengadilan ketemu langsung dengan ketua Pengadilan beliau mengatakan bahwa sesuai regulasi Mahkama Agung Perma itu sudah bisa di bayarkan karena katanya sudah ingkra,”
Yang kita sayangkan bahwa perkara kita sementara berjalan tentang tanah itu memang ada perkara lain tentang tanah tersebut dan itu bukan ahli waris dari Lonto Sompotan yang sudah inkra,”
Menurut kami ada keganjalan dalam hal perkara tanah ini kami juga sudah pernah audiens dengan ketua Pengadilan Negeri Bitung waktu lalu bahkan ketua tidak tahu kalau ada perkara lain masuk ke pengadilan mengenai perkara 171 namun yang tahu panitra nya oleh karena itu ketua Pengadilan berani mengeluarkan dana itu,”
Harapan pengacara, katanya harapan saya selaku penggiat hukum, pihak pengadilan adalah lembaga ini dapat memperjuangkan hak – hak masyarakat, muda – mudahan objektif salam melihat dan memutus perkara 171 ini,” tuturnya.
Pihak keluarga Sompotan,Frans Y.Mawikere dan Juned A.Sompotan sebagai Penggugat menyampaikan dan mempertanyakan apa Dasar 6 Dotu yang bisa memberikan KUASA/HIBAH kepada Fin Sompotan atas tanah Milik Lonto Elias Sompotan yang terdaftar di Buku Register Kelurahan Madidir Unet pada Folio 003 yang menerangkan tanah yang dikenal dengan tanah Padang Pasir adalah milik Lonto Elias Sompotan tercatat sejak thn 1952 bahkan sejak tahun 1942 dan Sepengetahuan kami keturunan cucu dari Lonto Elias Sompotan TIDAK pernah mengalihkan atau memindahkan kepada pihak lain termasuk kepada yang disebutkan sebagai dotu atau 6 dotu,” tutup keluarga Sompotan.
Sampai berita ini di angkat awak media masih berupaya jawaban dari pihak pengadilan Negeri Bitung dalam hal ini Ketua Pengadilan. (Tim red)



