KERINCI MNCCTNews.com – Kondisi ironis terjadi di Desa Benik, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci. Warga desa rahab dan bangun jalan lingkungan secara patungan untuk membangun jalan lingkungan

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Padahal, berdasarkan data anggaran, sejak tahun 2022 hingga 2024, tercatat lebih dari Rp 700 juta dana desa telah dialokasikan untuk kegiatan pemeliharaan jalan usaha tani.

Seorang warga mengaku heran mengapa masyarakat masih harus keluar biaya sendiri.

“Kami ini bingung, anggaran jalan katanya ada setiap tahun. Tapi kenyataannya, masyarakat yang harus iuran swadaya. Kalau begini, untuk apa ada dana desa?” keluhnya.

Fenomena ini membuat publik mempertanyakan transparansi penggunaan dana desa, sekaligus peran Inspektorat Kabupaten Kerinci yang seharusnya mengawasi jalannya program pembangunan desa.

Aktivis masyarakat, Hendri, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini harus diusut.

“Kalau warga sampai patungan sementara anggaran ada, jelas ada masalah serius. Aparat penegak hukum harus menyelidiki, jangan tunggu masyarakat terus jadi korban,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Benik, Rano Karno, ketika dikonfirmasi pada Kamis (11/9/2025), membenarkan adanya perbaikan jalan oleh warga secara swadaya.

“Iyo boss, itu memang ado jalan yang rusak. Ado yang semeter atau lebih diperbaiki masyarakat beramal. Tahun ini belum bisa kita perbaiki, mungkin tahun depan kita rehab insyaAllah, itu pun kalau di musdesus masuk prioritas,” jelasnya.

Keterangan Kades ini di satu sisi membenarkan adanya swakelola masyarakat, namun di sisi lain menimbulkan pertanyaan lebih besar: mengapa dengan alokasi anggaran ratusan juta setiap tahun, masih ada jalan usaha tani yang harus diperbaiki secara swadaya.

Kasus Desa Benik ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Kerinci. Masyarakat kini menanti tindak lanjut aparat pengawas agar polemik tidak terus berlarut.

\ Get the latest news /