MNCCTV News | Sungailiat
Scroll Untuk Lanjut MembacaKeselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Setelah bertahun-tahun menjadi titik rawan kecelakaan, akses putar balik (U-turn) di depan RSUD Depati Bahrin Sungailiat akhirnya diputuskan akan ditutup secara permanen.
Keputusan strategis tersebut merupakan hasil Rapat Evaluasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Bangka yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka, Jumat (26/6/2026).
Seluruh pemangku kepentingan sepakat bahwa penutupan U-turn merupakan langkah paling efektif untuk meminimalisasi kecelakaan yang selama ini berulang kali terjadi di lokasi tersebut.
Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Saparudin.S.H, Kasat Lantas Polres Bangka AKP Kardo Siagian, S.H., Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Pangkalpinang Harry Wahyutomo Santoso, S.H., perwakilan BPTD Kelas III Bangka Belitung Liza Rahmatia, A.Md., LLAJ., S.A.P., Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), RSUD Depati Bahrin, Dinas PUPR Kabupaten Bangka, serta unsur Kecamatan Sungailiat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka, Saparudun.S.H, mengatakan Forum LLAJ merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tiga bulan sebagai wadah evaluasi keselamatan transportasi. Namun kali ini pembahasan difokuskan pada satu persoalan yang dinilai mendesak, yakni tingginya angka kecelakaan di U-turn depan RSUD Depati Bahrin.
Menurut Saparudin, berbagai masukan, hasil evaluasi lapangan, serta data kecelakaan menjadi dasar lahirnya kesepakatan bersama untuk menutup akses tersebut secara permanen.
“Lokasi ini sudah terlalu sering terjadi kecelakaan. Karena itu seluruh peserta forum sepakat bahwa U-turn di depan RSUD Depati Bahrin harus ditutup secara permanen sebagai langkah penyelamatan bagi pengguna jalan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Balai Pelaksana Jalan Nasional telah memastikan ketersediaan anggaran sehingga pekerjaan penutupan permanen ditargetkan dapat direalisasikan pada tahun 2026.
Saparudin memastikan pelayanan rumah sakit tidak akan terganggu. Akses kendaraan menuju RSUD, termasuk ambulans dan kendaraan darurat, akan dialihkan menuju U-turn berikutnya yang berada sebelum Kantor Pajak Sungailiat. Pemerintah juga berencana melakukan pelebaran jalan menuju Gang Menumbing sebagai jalur pendukung agar mobilitas masyarakat tetap lancar.
“Keselamatan adalah prioritas. Jalur alternatif sudah kami siapkan sehingga pelayanan rumah sakit tetap berjalan optimal tanpa mengurangi aspek keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, rencana tersebut juga telah mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Bangka dan pihak RSUD Depati Bahrin, bahkan usulan penutupan U-turn sebelumnya disampaikan langsung oleh pihak rumah sakit setelah melihat tingginya risiko kecelakaan di kawasan tersebut.
Kasat Lantas Polres Bangka AKP Kardo Siagian, S.H., menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh instansi yang memiliki kewenangan di bidang transportasi, infrastruktur, kesehatan, hingga pemerintah daerah.
Menurutnya, Forum LLAJ menjadi wadah strategis untuk menyatukan langkah dalam membangun sistem transportasi yang aman sekaligus menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di Kabupaten Bangka.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Tidak mungkin hanya dibebankan kepada Polri. Karena itu kami terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder agar setiap persoalan lalu lintas dapat diselesaikan secara komprehensif dan berorientasi pada keselamatan masyarakat,” kata AKP Kardo Siagian.
Ia menilai keputusan menutup U-turn merupakan bentuk nyata keberanian pemerintah dan seluruh instansi mengambil kebijakan berdasarkan aspek keselamatan, bukan semata-mata mempertimbangkan kelancaran arus kendaraan.
“Hasil rapat hari ini menunjukkan komitmen bersama. U-turn di depan RSUD Depati Bahrin akan ditutup dan akses putar balik dipindahkan ke lokasi yang lebih aman. Harapan kami, langkah ini mampu menekan angka kecelakaan sekaligus mengurangi fatalitas korban di titik tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan BPTD Kelas III Bangka Belitung, Liza Rahmatia, menilai persoalan keselamatan lalu lintas tidak cukup diselesaikan melalui rekayasa jalan semata, tetapi harus dimulai sejak tahap perencanaan pembangunan.
Ia menegaskan setiap pengembangan kawasan, khususnya fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit, wajib dilengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk mengukur bangkitan lalu lintas, kebutuhan akses keluar-masuk kendaraan, kapasitas parkir, hingga sistem rekayasa lalu lintas yang aman.
“Apabila Andalalin disusun sejak awal, maka potensi konflik lalu lintas bisa dicegah. Jangan sampai izin pembangunan sudah terbit, tetapi justru menimbulkan persoalan keselamatan bagi masyarakat,” jelas Liza.
Selain itu, ia juga menyoroti masih maraknya aktivitas parkir di badan jalan nasional maupun jalan provinsi yang dilakukan sejumlah pelaku usaha. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan.
Karena itu, Liza mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka segera menyusun Peraturan Bupati sebagai turunan regulasi Andalalin serta memperkuat koordinasi dengan DPMPTSP agar setiap izin pembangunan terlebih dahulu memenuhi persyaratan teknis keselamatan lalu lintas.
Melalui sinergi yang semakin kuat antara Polres Bangka, Dinas Perhubungan, BPJN, BPTD, Jasa Raharja, RSUD Depati Bahrin, dan seluruh instansi terkait, Forum LLAJ Kabupaten Bangka berharap berbagai keputusan yang telah disepakati tidak hanya mampu menekan angka kecelakaan, tetapi juga membangun budaya keselamatan berlalu lintas yang berkelanjutan.
Menyoroti persoalan parkir yang masih kerap memanfaatkan badan jalan nasional maupun jalan provinsi,
Penelaah Teknis Kebijakan BPTD Kelas III Bangka Belitung, Liza Rahmatia, menegaskan bahwa penyelesaiannya harus dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pembinaan sebelum penegakan aturan.
Menurut Liza, langkah awal yang perlu dilakukan adalah sosialisasi dan pemberian imbauan oleh Dinas Perhubungan kepada para pelaku usaha, khususnya pemilik warung kopi maupun tempat usaha yang menyediakan parkir di badan jalan. Hal itu penting agar para pelaku usaha memahami bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan nasional maupun jalan provinsi tidak diperbolehkan digunakan sebagai lokasi parkir.
“Kami mengedepankan edukasi terlebih dahulu. Dinas Perhubungan dapat memberikan sosialisasi dan imbauan agar pemilik usaha memindahkan lokasi parkir ke tempat yang lebih aman dan tidak menggunakan badan jalan. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas bersama,” ujar Liza.
Ia menjelaskan, apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, pemerintah daerah dapat memberikan surat peringatan secara bertahap hingga tiga kali. Jika pelanggaran tetap berlanjut, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan izin usaha melalui mekanisme dan kewenangan pemerintah daerah.
“Harapan kami bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi mencegah munculnya titik-titik rawan kecelakaan akibat kendaraan yang parkir di badan jalan. Penataan parkir yang baik akan memberikan rasa aman, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha itu sendiri,” tegasnya.
Liza juga mendorong agar koordinasi antara Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Satpol PP, dan kepolisian terus diperkuat sehingga pengawasan terhadap izin usaha dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dapat berjalan efektif tanpa menghambat iklim investasi di Kabupaten Bangka.
Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada satu tujuan utama: melindungi masyarakat dan menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya.
Red: AnasN70
Forum LLAJ Bangka Bersama Polres Bangka Melalui Kasat Lantas Ambil Langkah Tegas, U-Turn Maut Depan RSUD Depati Bahrin Ditutup Permanen Demi Selamatkan Nyawa Pengguna Jalan
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini



