SUNGAI PENUH MNCCTVNews.com – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cempaka, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Zilhimmi S. Ag, menjadi sorotan publik setelah mengakui dirinya memegang dua jabatan sekaligus: Ketua BPD aktif dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu Kuakec di Kabupaten Tebo.
“Ya, betul Pak. Saya saat ini rangkap jabatan, Ketua BPD dan PPPK di salah satu Kuakec di Kabupaten Tebo. Saya lulus PPPK sejak tahun 2023, dan untuk Ketua BPD akan aktif sampai 2027 mendatang,” ujar Zilhimmi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (3/8/2025).
Pengakuan ini memicu perbincangan hangat di masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar soal kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD diatur secara tegas dalam:
-
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 26 ayat (1):
“Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa, serta jabatan lain yang dibiayai dari APBN atau APBD, termasuk ASN dan PPPK.”
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 64 huruf e dan f:
“Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa,” serta
“Anggota BPD dilarang merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.”
Kedua aturan ini dibuat untuk menjaga independensi BPD sebagai lembaga legislatif desa dan mencegah konflik kepentingan.
Jika terbukti melanggar, konsekuensi yang mengintai tidak ringan:
-
Sanksi administratif: pemberhentian dari jabatan Ketua BPD atau pemutusan kontrak PPPK.
-
Sanksi pidana: apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara.
Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pelanggaran ketentuan jabatan dapat menjadi dasar pemutusan perjanjian kerja secara sepihak oleh pemerintah.
Pengamat pemerintahan desa menilai rangkap jabatan ini berbahaya karena berpotensi merusak independensi fungsi BPD.
-
Sebagai Ketua BPD, Zilhimmi memiliki kewenangan mengawasi kinerja pemerintah desa.
-
Sebagai PPPK, ia terikat pada struktur birokrasi eksekutif yang kebijakannya justru diawasi oleh BPD.
Kondisi ini menciptakan benturan peran yang sulit dihindari.
Sejumlah warga Desa Cempaka menyampaikan desakan agar Dinas Pemdes dan Inspektorat Kota Sungai Penuh segera melakukan klarifikasi dan tindakan.
“Kalau aturannya jelas melarang, tapi dibiarkan, itu pembiaran. Pemkot harus segera bertindak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pemdes maupun Inspektorat Kota Sungai Penuh. Publik menanti langkah cepat pemerintah daerah untuk menegakkan aturan dan memastikan hukum berlaku bagi semua pihak tanpa pandang bulu.
Jika laporan resmi diajukan ke Inspektorat atau Kementerian Dalam Negeri, proses hukum akan berjalan sebagai berikut:
-
Verifikasi dan Klarifikasi: Pemeriksaan dokumen jabatan dan status kepegawaian.
-
Keputusan Administratif: Kepala daerah dapat mengeluarkan SK pemberhentian dari jabatan BPD.
-
Tindakan Terhadap PPPK: Badan Kepegawaian dapat memutus kontrak kerja sesuai PP 49/2018.
-
Ranah Pidana: Jika ada bukti penyalahgunaan anggaran atau kewenangan, kasus dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, apakah hukum akan berlaku sama untuk semua atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
( ET )





