Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kota Bitung, MNCCTVNews.id — Terkait aktivitas taruhan uang dugaan judi sabung ayam marak di kota Bitung, khususnya di lorong Virgo samping SPBU Madidir tepatnya di kelurahan Mandidir Ure kecamatan Madidir kota Bitung, pada Kamis 17 September 2026 meresahkan warga Sulut karena ribut.

Tempat Sabung Ayam Lorong Virgo

Berdasarkan hasil pantauan langsung dugaan judi sabung ayang di lorong virgo ini membuat keributan karena di tengah penduduk warga.

Pasalnya, tempat dugaan perjudian sabung ayam dibenarkan warga kalau kegiatan sabung ayam ada milik kordinator-red, informasi dari warga kompleks, tempat judi di lorong virgo tersebut sangat ramai dan sering dijadikan tempat judi sabung ayam.

Warga mengaku sering menyaksikan kegiatan sabung ayam dan banyak orang datang di kegiatan tersebut untuk melakukan taruhan judi sabung ayam seperti lalu pernah namun sempat didatangi aparat tapi semua berlarian dan masuk ke rumah – rumah warga,” tuturnya.

Kegiatan sabung ayam di lorong virgo menjadi pertanyaan besar buat kinerja dan Polsek Maesa Bitung karena berdekatan.

Diduga Polsek Maesa tidak mampu memberantas tempat perjudian sabung ayam tersebut sampai sekarang bisa jadi dugaan pembiaraan.

Narasumber warga Bitung yang terpercaya meminta, bapak Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho agar dapat menertibkan judi sabung ayam yang berada di lorong virgo diduga ‘red’ bos judi sabung ayam sedangkan ‘red’. selaku penanggungjawab kegiatan taruhan sabung ayam tersebut,” bebernya.

Menurut sejumlah warga, aktivitas perjudian sabung ayam ada momen – momen undangan dilakukan seperti Kamis 17 September kemarin.

Judi sabung ayam adalah tindak pidana yang dilarang oleh hukum positif di Indonesia, seperti yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Pelaku judi sabung ayam dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda.

Judi sabung ayam sering menyebabkan konflik dalam rumah tangga, karena pengeluaran untuk judi yang tidak terkendali dan penurunan perekonomian keluarga.

Lingkungan judi sabung ayam menjadi sarana bagi munculnya perilaku menyimpang dan kejahatan lainnya di masyarakat.

Terlibat dalam perjudian dapat merusak mental dan moral individu, menciptakan mental yang suka berbuat jahat dan tidak bertanggung jawab.

Pelaku judi cenderung mengabaikan kewajiban dan tanggung jawabnya, baik dalam keluarga maupun masyarakat.

Kemenangan dalam judi tidak menjamin pendapatan, sedangkan kekalahan akan menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi keluarga pelaku.

Arena sabung ayam sering menjadi tempat berkumpulnya para pelaku kejahatan dan menjadi sarang aktivitas dugaan ilegal.

Dampak judi sabung ayam meliputi masalah hukum karena ilegal, kerusakan keharmonisan keluarga akibat konflik finansial dan kekerasan, serta dampak sosial negatif seperti meningkatnya kejahatan, kerusakan moral, dan perusakan lingkungan yang kondusif. Selain itu, judi sabung ayam juga membawa dampak negatif pada ekonomi karena sering kali berujung pada kemiskinan dan penurunan taraf hidup,” tutupnya.

Adapun dampak yang ditimbulkan akibat melakukan judi sabung ayam yaitu, selalu berharap menang, menurunnya produktivitas, menimbulkan keributan dan keretakan dalam keluarga, membawa keluarga ke jurang kemiskinan sehingga hubungan dalam rumah tangga menjadi renggang, dan ditumpuki oleh berbagai hutang piutang alias pinjaman terkait dugaan judi sabung ini warga curhat ke wartawan agar dapat melapor ke Polda Sulut melalui pemberitaan agar dapat menghentikan kegiatan judi sabung ayam tersebut,” sebut salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya.
(Tim red)

\ Get the latest news /