Kerinci MNCCTVNews.com- Masyarakat Kabupaten Kerinci mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 secara menyeluruh. Proyek yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kerinci dengan nilai mencapai Rp 5,5 miliar ini diduga kuat direkayasa sejak tahap perencanaan dan melibatkan elit politik daerah.
“Kasus ini jangan berhenti di 10 orang. Dewan, Sekwan, dan konsultan harus ikut dijadikan tersangka. Keterlibatan anggota dewan dalam proyek PJU sangat jelas,” tegas aktivis Toni DPT, Kamis (25/9/2025).
Toni menilai, publik butuh transparansi soal siapa sebenarnya otak di balik dugaan korupsi proyek lampu jalan yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat.
Penyidik Diminta Serius, Jangan Hanya Seremonial
Masyarakat mengapresiasi langkah penyidik Kejari Sungai Penuh yang beberapa hari lalu melakukan penggeledahan di rumah dua tersangka. Namun mereka menekankan, tindakan itu tidak cukup jika hanya berhenti sebagai tindakan simbolik.
“Kita ingin keseriusan. Dari awal sudah tampak ada rekayasa. Mulai dari pengajuan dan pengesahan anggaran, sampai pelaksanaan di lapangan,” lanjut Toni.
Ia menjelaskan bahwa proyek PJU senilai Rp 5,5 miliar tersebut dibiayai melalui APBD Murni dan APBD Perubahan tahun 2023. Dugaan pemufakatan jahat bahkan sudah tercium sejak proses awal penganggaran. Audit sementara menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar.
“Kami meyakini ada 13 anggota DPRD dan seorang konsultan proyek yang ikut terlibat. Apalagi proyek ini berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) para dewan,” tambahnya.
Tekanan dari Aktivis dan Mahasiswa Meluas
Desakan agar penanganan perkara ini tidak tebang pilih juga datang dari kalangan mahasiswa dan aktivis. Aksi demonstrasi digelar di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, meminta agar penanganan kasus ini diambil alih dari Kejari Sungai Penuh. Mereka menduga adanya intervensi dan perlakuan berbeda terhadap oknum elit yang terlibat.
Bahkan, gabungan aktivis telah membawa laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Dalam laporan tersebut, mereka menuntut agar Kejagung segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan 13 anggota DPRD Kerinci yang disebut-sebut turut menikmati aliran dana proyek.
Pengembalian Fee Dianggap Pengakuan Tak Langsung
Masyarakat juga dikejutkan dengan fakta bahwa sejumlah anggota DPRD dan Sekretaris Dewan (Sekwan) ternyata telah mengembalikan fee proyek PJU kepada istri kontraktor yang kini ditahan di Rutan Klas IIB Sungai Penuh. Hal ini dinilai sebagai pengakuan tidak langsung atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi tersebut.
Di antara nama-nama yang sudah mengembalikan fee adalah AM yang mengembalikan uang sebesar Rp 7 juta kepada adik dari salah satu tersangka. Kemudian PN mengembalikan Rp 60 juta kepada ER, istri tersangka NE. Nama lain, BE, mengembalikan Rp 50 juta kepada istri kontraktor berinisial J, disusul oleh ED yang juga mengembalikan Rp 50 juta kepada orang yang sama. Anggota DPRD lain berinisial JE ikut menyerahkan kembali Rp 10 juta, dan terakhir, Sekwan JA mengembalikan dana sebesar Rp 50 juta kepada ER.
Aktivis anti-korupsi Edo menyebut, pengembalian fee ini seharusnya membuka mata penyidik bahwa ada keterlibatan nyata dari pihak-pihak yang selama ini belum dijerat hukum.
“Kalau mereka sudah kembalikan uang, berarti sadar mereka menerima fee dari proyek. Tapi mengapa sampai sekarang belum juga ditetapkan sebagai tersangka?” kata Edo.
Tersangka Baru Dinanti, Publik Pantau Ketegasan Kejari
Sejauh ini, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini. Di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (HC), Kabid Lalu Lintas, beberapa ASN dari ULP Kabupaten Kerinci, serta kontraktor rekanan proyek.
Namun masyarakat menilai, para pelaku utama justru masih berkeliaran. Sorotan kini tertuju pada keberanian Kejari : Apakah mereka akan menyeret elit DPRD dan konsultan proyek ke meja hijau? Ataukah perkara ini kembali menjadi kisah lama yang hanya mengorbankan pelaksana di bawah?





