Kerinci MNCCTVNews.com- perseteruan pembuktian keterlibatan orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kerinci antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh semangkin seru serta mendapat perhatian serius dari Publik.
“Dalam penanganan dugan Korupsi Pokir PJU, selama kemusterian dalang dibelakang belum tersentuh hukum justru saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tersangkut pelaksana Administrasi dan pihak Ketiga.bahkan Konsultan Pegawas kunci selesai pekerjan dan pencairan dana tidak tersentuh hukum sama sekali.
“Sehinga Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) Anggota DPRD Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci senilai Rp 5,7 Miliar oleh beberapa LSM terkesan terjadi tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Memang Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang yang diduga tersangka keterlibaran korupsi, menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2,7 miliar hasil Audit BPKP Jambi.
“Dalam penangganan kasus 41 paket pokir PJU, LSM semut merah dan LSM lainnya menilai pihak Kejari Sungai Penuh terkesan mengungkap kasus dugaan korupsi 41 paket pokir PJU sebab aktor sebenarnya belum tersentuh sama sekali yakni Konsultan perencana, Konsultan Pegawas dan oknum anggota DPRD pemilik pokir, sampai saat ini s
masih berkutat mencari barang bukti dengan aksi pengeledahan mencari dokumen Adminustrasi serta barang bukti bisa disita untuk melengkapi hasil audit BPKP Jambi.
“Disisilain keseriusan LSM Semut Merah bersama LSM lainnya terus mengumpulkan data data diserta meyuarakan keterlibatan oknum anggota DPRD Kerinci bersama konsultan perencana dan konsultan pengawas terus mereka lakukan.
“Munculnya kepermukaan Peryataan Kepala Dinas Perhubungan Heri cipta, secara tegas meyebutkan bahwa keterlibatan 3 unsur pimpinan bersama oknum anggota DPRD lainnya kepemilikan pekerjaan 41 paket pokir PJU senilai Rp 2,7 miliar bersumber dari APBD Murni dan ditambah pada anggaran APBD Perubahan tahun yang sama totalnya Rp 5.7 Miliar.
“Pengkuan dan Peryataan Kadis Dishub Heri Cipta, keterlibaran 3 Unsur Pimpinan DPRD Kerinci dan Kobsylrsn sentak nembuat publik heboh, betapa tidak dengsn rrinci Heri Cipta, membeberkan proses munculnya Pokir dalam DPA Dishub Kabupaten Kerinci Tahun anggaran
‘Sehak awal proses perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan sampai menetapkan titik 41 o
Paket pokir PJU dan pencairan dana 80 persen dan 100 persen, semua telah direkayasa oleh Konsultan pegawas bersama anggota DPRD, dalam hal ini Dishub Hanya menjalankan Adiministrasi,” itu peryataan Kadis Dishub.” Jelas Ketua LSM Semut Merah Aldi
“Kembali menyimak peryataan Heri Cipta, bahwa 41 paket itu direkayasa Pokir PJU, sampai-sampai untuk menetapkan kontraktor yang mengerjakan semuanya direkomendasi oleh oknum Anggota DPRD juga pemilik pokir, sekarang kami bersama kontraktor dikorbankan jadi tersangka dugaan korupsi.
“Masih dari peryataan Heri Cipta, semua kornogis proses ada 41 paket pokir PJU sudah sampaikan dihadapan penyidik Kejari Sungai Penuh, ketika diminta melengkapi Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen itu, setiap lembar halamannya sebelah kanan bawah bertaraf, biasa saja ada berubah.
“Kembali ketua LSM Semut Merah Aldi, meyebutkan sejak awal Kasus 41 paket Pokir PJU bergulir, kita selalu megikuti perkembangan, bersamaan juga mengumpulkan data data keterlibatan Oknum Anggota DPRD bersama Konsultan, sekarang muncul pengakuan dan peryataan Kadis Perhubungan Heri Cipta, selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) melekat pada dirinya selaku Kadis Dishub, dapat dipastikan Keterlibatan Oknum Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci sebagai pemiliknya, secara otomatis Fee juga meteka terima.”tutur Aldi.
( Edi T)



