Kerinci MNCCTNNews.com – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 kian memanas. Proyek senilai Rp5,5 miliar yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar ini kini menyeret desakan baru dari para tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka, para terdakwa justru balik bersuara lantang. Mereka mendesak agar pihak-pihak lain yang diduga kuat ikut terlibat juga segera diproses hukum.

Menurut Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, para tersangka meminta agar konsultan perencana, konsultan pengawas, Sekretaris Dewan (Sekwan), serta 13 anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024 ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, para tersangka meminta agar konsultan perencana, konsultan pengawas, Sekwan, dan 13 anggota DPRD Kerinci ikut diproses hukum, karena menurut mereka pihak-pihak tersebut turut terlibat dalam kasus ini,” ungkap Aldi kepada Warta Satu, Rabu (20/8/2025).

Aldi mengaku memiliki rekaman percakapan para tersangka yang menguatkan desakan tersebut. Dalam rekaman itu, para tersangka secara jelas menyebut inisial hingga peran masing-masing pihak yang dianggap terlibat.

Berdasarkan keterangan yang diterima LSM Semut Merah, konsultan perencana dan pengawas berinisial AE diketahui menggunakan perusahaan dari Pekanbaru. Sementara Sekwan berinisial JA disebut berperan penting dalam “mengondisikan” proyek PJU bersama sejumlah anggota DPRD.

“Sekwan berinisial JA inilah yang mengatur komunikasi dengan dewan. Perannya sangat krusial,” tegas Aldi.

Kasus PJU Kerinci ini pun diprediksi akan terus meluas jika Kejaksaan membuka ruang untuk mengembangkan penyidikan berdasarkan keterangan para tersangka. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum: apakah berani mengusut semua pihak yang disebut terlibat tanpa pandang bulu?

\ Get the latest news /