Mncctvnesw.Id|MANADO, SULAWESI UTARA — Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI) melayangkan laporan resmi kepada Polda Sulawesi Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam laporan tersebut, BNUI meminta Ditreskrimsus Polda Sulut untuk segera memanggil dan memeriksa Zainal Supit guna mengklarifikasi dugaan keterkaitan yang dilaporkan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin dan dugaan tindak pidana pencucian uang di sejumlah lokasi, yakni Alason, Tumalinting, dan Ogus, Ratatotok.

BNUI menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta transparansi terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat.

“Kejahatan lingkungan tidak boleh dibiarkan. Jika ditemukan bukti dan unsur pelanggaran hukum, harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” demikian sikap BNUI dalam mendorong penanganan laporan tersebut.

BNUI meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh, termasuk memeriksa legalitas kegiatan pertambangan, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menelusuri aliran dana apabila ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang.

Menurut BNUI, penanganan perkara ini perlu dilakukan secara serius agar tidak muncul kesan bahwa dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan potensi kejahatan lingkungan dapat berlangsung tanpa pengawasan hukum yang memadai.

Selain itu, BNUI mendorong agar setiap proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Setiap pihak yang dilaporkan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BNUI juga meminta Polda Sulawesi Utara memberikan perhatian terhadap dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Alason, Tumalinting, dan Ogus, Ratatotok, guna memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sah dan apakah terdapat pelanggaran hukum yang harus diproses lebih lanjut.

“Kami berharap laporan resmi ini tidak berhenti sebatas administrasi. Kami meminta adanya tindak lanjut yang nyata, pemeriksaan secara profesional, serta penegakan hukum apabila bukti-bukti yang ditemukan memenuhi unsur pidana. Perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat harus menjadi perhatian bersama,” tegas BNUI.

BNUI menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, serta akuntabel.

Kejahatan lingkungan tidak boleh dibiarkan. Jika terbukti melanggar hukum, tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.(Tim.Investigasi)

\ Get the latest news /