
*Kepmen ESDM 365/2026 Disambut GASKAN dan AIUJP Konut: Jawaban atas Tuntutan Keadilan Hak Masyarakat Lokal*
*Jakarta* – Penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 dinilai menjadi buah dari perjuangan panjang masyarakat lokal. Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) bersama Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan Konawe Utara (AIUJP Konut) menyatakan kebijakan yang ditetapkan 18 September 2026 itu sebagai langkah bersejarah yang menjawab keresahan yang selama ini rakyat suarakan hingga ada yang unjuk rasa ke depan Gedung DPR RI beberapa hari lalu.
Kepmen 365/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan menjadi instrumen untuk membatasi praktik pemegang IUP/IUPK yang selama ini lebih memilih menambang mandiri atau memakai afiliasinya sendiri, sehingga menutup ruang bagi pemegang IUJP lokal.
Apresiasi ini bukan datang tiba-tiba. Pada 20 September 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ekologis, GASKAN mendukung aksi bersama di depan DPR RI. Tuntutan utamanya satu: keadilan hak ekonomi bagi masyarakat lokal di lingkar tambang.
Bahkan jauh sebelum itu, pada 10 Desember 2025, para pemerhati telah beraudiensi langsung dengan Kementerian ESDM untuk menyampaikan data ketimpangan pelibatan pengusaha daerah di Konawe Utara, salah satu lumbung nikel nasional.
“Kepmen 365/2026 ini adalah bukti bahwa negara mendengar. Apa yang diaspirasikan di jalan pada 20 September, dan apa yang di laporkan sejak Desember 2025, akhirnya dijawab dengan regulasi. Ini bukan sekadar aturan teknis, ini soal keadilan sosial,” tegas Andi Sekjen GASKAN, Selasa (29/9/2026).
Sementara itu ketua Umum AIUJP Konut, Rakhmatullah, menyebut Kepmen ini sebagai koreksi atas ketimpangan struktural.
“Selama ini polanya sama: IUP besar masuk, bawa anak perusahaan dan afiliasi dari luar, kontraktor lokal yang sudah punya IUJP, punya alat, punya tenaga kerja lokal, hanya jadi penonton di tanah sendiri. Kepmen ini memaksa adanya persetujuan Menteri, artinya ada filter keadilan di situ,” ujar Rakhmatullah.
Senada, Koordinator AIUJP Konut, Mustaman, S.IP., menekankan bahwa isu ini harus dibaca sebagai upaya membangun _local economic linkage_.
“Jangan ukur tambang hanya dari tonase ore. Ukur dari berapa perusahaan lokal yang tumbuh, berapa tenaga kerja Konawe Utara yang terserap. Kalau daerah hanya jadi lokasi keruk, tapi rantai pasoknya dibawa dari luar semua, itu _resource extraction_, bukan pembangunan. Yang kita dorong dengan Kepmen ini adalah _resource-based regional development_,” jelas Mustaman.
Mustaman meluruskan bahwa dukungan terhadap Kepmen 365/2026 bukan bentuk proteksionisme daerah.
“Kami tidak minta dikasihani. Kami minta diberi kesempatan masuk gelanggang. Setelah itu, biar bersaing secara sehat dan berkeadilan – adu legalitas IUJP, adu kapasitas alat, adu sistem K3, adu profesionalitas. Kontraktor lokal Konut hari ini sudah sangat siap,” tegasnya.
*Kawal Implementasi, Bukan Hanya di Atas Kertas*
GASKAN dan AIUJP Konut sepakat, pekerjaan belum selesai. Kepmen harus dikawal agar tidak hanya menjadi macan kertas.
“Kami akan kawal implementasi di lapangan. Pengadaan jasa tambang harus transparan, tidak ada lagi kongkalikong afiliasi terselubung. Peran masyarakat sipil dan asosiasi daerah seperti kami adalah memastikan pengawasan partisipatif itu berjalan,” tutup Mustaman.
Kedua organisasi menyatakan siap menjadi mitra kritis dan kolaboratif bagi Kementerian ESDM, Pemda Konawe Utara, dan seluruh pemegang IUP/IUPK untuk memastikan semangat Kepmen 365/2026 benar-benar dirasakan kontraktor lokal.
Naskah berita//Redaktur// MncctvNews//Mahfudin






