
Mncctvnews..com|MINAHASA TENGGARA — Masyarakat dibuat geram dengan dugaan praktik mafia BBM subsidi yang diduga telah berlangsung cukup lama di SPBU Ratahan 74.956.01, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Sejumlah kejanggalan menjadi sorotan, mulai dari dugaan aktivitas pengisian pada tengah malam, adanya jalur khusus bak “karpet merah” bagi kendaraan tertentu, hingga dugaan kesepakatan harga atau pungutan tambahan di atas harga resmi.
BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat diduga diperjualbelikan dengan harga mencapai Rp7.500 hingga Rp8.000 per liter, sehingga memunculkan dugaan adanya permainan dan keuntungan ilegal oleh pihak-pihak tertentu.
Publik pun mempertanyakan: Apakah mafia BBM di Ratahan benar-benar kebal hukum? Mengapa praktik yang diduga telah lama berlangsung tersebut belum mendapat tindakan tegas dari Polres Minahasa Tenggara?
Muncul pula pertanyaan serius dari masyarakat terkait dugaan adanya upeti atau perlindungan dari oknum tertentu. Namun dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional dan transparan.
Masyarakat mendesak Kapolda Sulawesi Utara dan Propam untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mengusut dugaan mafia BBM subsidi serta mengevaluasi penanganan perkara oleh aparat setempat.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan BBM subsidi, para pihak yang terlibat dapat dijerat sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi atau mendapat penugasan pemerintah.
Jangan sampai masyarakat kecil sulit mendapatkan BBM, sementara mafia justru diduga menikmati jalur khusus dan keuntungan besar di depan mata aparat penegak hukum.(timInvestigasi)



