

PALI / MNCCTVnews.id_— Proyek pembangunan drainase di Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, diduga kuat mengandung unsur pembengkakan anggaran. Selisih dana mencapai Rp139 juta dari total nilai kontrak.
Berdasarkan papan informasi dan data kontrak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. PALI:
No. Kontrak : 600/020/KPA.02/PDDGMKP/SPK.PL/DPUTR/VI/2026
Tanggal : 18 Mei 2026
Penyedia : CV. ANUGERAH SULTAN BERSAUDARA
Nilai Kontrak : Rp299.091.000
Pekerjaan : PEMBANGUNAN DRAINASE DESA GUNUNG MENANG, KECAMATAN PENUKAL
Sumber Dana : APBD KABUPATEN PALI TA 2026
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang terhubung langsung dengan sungai
Temuan di Lapangan,
Warga bersama tim pemantau menghitung volume pekerjaan sepanjang 200 meter. Dengan asumsi harga wajar Rp800 juta per meter, total kebutuhan material seperti pasir, semen, besi/behel, batu split, papan, paku dan kawat ikat diperkirakan hanya Rp160.000.000.
Artinya:
Rp299.091.000 – Rp160.000.000 = Rp139.091.000
Selisih Rp139 juta inilah yang diduga sebagai “penggelembungan anggaran” yang disengaja.
“Ini membangun apa bisnis uang negara? Kami rakyat adalah tulang punggung negara. Jangan kami yang jadi korban bisnis proyek seperti ini,” ujar salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya, Rabu 20/8/2026.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera turun.
“Kami minta Tim Tipikor Polres PALI, Inspektorat, dan Kejari PALI wajib mengaudit proyek ini. Jangan sampai ini menjamur ke proyek-proyek lain,” tegasnya.
Ini bukan soal parit,” ini soal kepercayaan”, jika dibiarkan praktik ini menjadi virus di setiap proyek APBD di kabupaten PALI
Kasus ini menjadi atensi karena menyangkut uang negara APBD. Jika terbukti ada unsur pidana korupsi, maka dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita ini diterbitkan sebagai pemantau tim Intel Ijen pemberantasan koropsi, Sesuai dengan pisi-misih Bapak Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia,
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak CV ANUGER SULTAN BERSAUDARA Belum Dapat dikonfirmasi, Upaya konfirmasi sudah dilakukan, Karna Tidak Dapat Dihubungi,
Peliput : (Awen)
Ruang hak jawab dibuka sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, angka dan dugaan di atas berdasarkan survei dilapangan dan keterangan masarakat,”






