
KERINCI JAMBI MNCCTV.News.com – Komitmen kuat Polres Kerinci dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan sepanjang tahun 2025. Di bawah kepemimpinan Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil menggagalkan berbagai jaringan pemasok narkotika jenis sabu, ganja, hingga ekstasi yang masuk ke wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras dan kepemimpinan Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Yandra Kusuma, yang secara konsisten memimpin langsung pengungkapan kasus, mulai dari penyelidikan, penindakan, hingga pemetaan jaringan antarprovinsi. Sepanjang tahun 2025, Satnarkoba Polres Kerinci tampil agresif namun tetap profesional dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana,S.I.K menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama Polres Kerinci dalam menjaga masa depan generasi muda serta stabilitas keamanan daerah.
“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci. Setiap jaringan yang masuk akan kami kejar hingga ke akarnya. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K
Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma menjelaskan bahwa meskipun pada tahun 2025 terjadi kenaikan delapan kasus dibandingkan tahun 2024, namun hal tersebut menunjukkan meningkatnya efektivitas pengungkapan dan intensitas penindakan yang dilakukan Satnarkoba Polres Kerinci.
Pada tahun 2024, Satnarkoba Polres Kerinci menangani 71 kasus narkotika dengan 101 orang tersangka, terdiri dari 96 laki-laki dan 5 perempuan, serta mengamankan barang bukti sabu 413,25 gram dan ganja 1.963,14 gram. Sedangkan pada tahun 2025, jumlah tersangka meningkat menjadi 108 orang (104 laki-laki dan 4 perempuan), dengan barang bukti sabu 231,11 gram, ganja 5.082,56 gram, 19 batang tanaman ganja, serta 8 butir pil ekstasi.
Menurut IPTU Yandra, para tersangka mengakui pasokan narkotika berasal dari jaringan Pesisir Selatan dan Padang (Sumatera Barat), Bengkulu, Dumai (Pekanbaru), serta beberapa wilayah di Provinsi Jambi, dengan pola peredaran menggunakan sistem jaringan terputus atau metode “tempel”.
Dari sisi penanganan perkara, kinerja Satnarkoba Polres Kerinci patut diapresiasi. Pada tahun 2025, seluruh 71 kasus narkotika berhasil dituntaskan, atau mencapai 100 persen tingkat penyelesaian perkara, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 91 persen.
Selain penindakan, Polres Kerinci juga mengedepankan langkah pencegahan. Di bawah arahan Kapolres Kerinci dan koordinasi Kasat Narkoba, berbagai upaya preventif terus digencarkan, seperti penyuluhan rutin ke sekolah-sekolah, pelibatan ulama, tokoh adat, dan pemuda, serta pembentukan Kampung Anti Narkoba di sejumlah wilayah rawan.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh,” tutup IPTU Yandra Kusuma.
Edi Pengasai





