Gudang Solar Ilegal meresahkan masyarakat 
MncctvNews.com.Pekanbaru — Sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi penampungan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar kembali beroperasi di Kota Pekanbaru. Gudang tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan seorang pria bernama Frans Gultom, sebagaimana dikeluhkan warga setempat.
Sebelumnya, lokasi serupa pernah ditutup aparat di Jalan Melati, Kelurahan Binawidya, namun kini aktivitas diduga berpindah dan kembali beroperasi di Jalan Naga Sakti, tidak jauh dari Stadion Utama Riau.
Aktivitas Kendaraan Mencurigakan: Mobil Modifikasi dan Tangki Keluar-Masuk Gudang
Pada investigasi lapangan tanggal 6 Desember 2025, tim media mendapati:
Mobil modifikasi yang diduga mengambil solar dari sejumlah SPBU.
Truk dan mobil tangki berwarna biru-putih keluar-masuk area gudang.
Aktivitas bongkar muat solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi.
Temuan lapangan memperkuat dugaan warga bahwa gudang tersebut dijadikan tempat penimbunan solar subsidi yang kemudian dijual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.
Warga Resah: “Dulu Ditutup, Sekarang Buka Lagi”
Seorang warga, yang meminta identitasnya disamarkan dan disebut WD, menyatakan keresahan atas aktivitas tersebut.
“Dulu sudah ditutup di Jalan Melati, sekarang buka lagi di Naga Sakti. Kami bingung, siapa sebenarnya yang membekingi. Kami hanya minta polisi bertindak,” ujarnya.
Diduga Ada Oknum Wartawan Terlibat
Warga juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum wartawan berinisial RC yang kerap terlihat di lokasi.
WD menambahkan bahwa keberadaan oknum tersebut membuat warga mempertanyakan apakah aktivitas gudang itu mendapat “perlindungan” dari pemberitaan.
“Ada info oknum wartawan sering di sana. Warga jadi curiga, seolah-olah ada yang menghalangi pemberitaan negatif tentang aktivitas itu,” kata WD.
Warga Mendesak Kapolda Riau Bertindak
Warga meminta Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap dugaan mafia BBM subsidi yang merugikan masyarakat.
“Kelangkaan BBM di SPBU itu salah satunya karena penimbunan seperti ini. Kalau dibiarkan, rakyat yang susah,” ujar seorang warga lain.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Penimbunan
Jika benar terbukti sebagai penimbunan BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas,
jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Dengan ancaman:
Pidana penjara hingga 6 tahun
Denda maksimal Rp60 miliar
Publik Menunggu Sikap Aparat
Dengan temuan lapangan dan keluhan warga, masyarakat kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum. Apakah gudang tersebut akan kembali ditutup atau tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum?
Tim Investigasi akan terus mengawal perkembangan kasus
Pewarta: Heni Susanti




