
PALI,/MNCCTVnews.id – Nasional,” Perjuangan mencari keadilan dialami Dahlia (nama samaran), warga Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, diduga kandas di meja sidang etik.
Oknum anggota Polres PALI berinisial H yang diduga sebagai pelaku, dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) hanya dijatuhi hukuman penempatan khusus (Patsus) selama 7 hari.
Keluarga korban menilai putusan tersebut tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.
“Kami merasa keputusan itu sangat tidak adil. Masa depan adik kami dirusak tapi pelaku hanya dihukum ringan,” kata Andi Lala, sepupu korban yang mewakili keluarga.
“Kronologi Dugaan Kejadian,”
Menurut keterangan keluarga, antara Dahlia dan oknum H pada awalnya menjalin hubungan pacaran. Dalam perjalanannya, H diduga memaksa korban melakukan hubungan yang tidak layak.
Keluarga korban sempat membuka ruang dialog kekeluargaan agar persoalan diselesaikan secara baik-baik melalui pernikahan. Namun yang diterima keluarga hanya janji yang tidak pernah ditepati.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga kemudian melaporkan oknum tersebut ke Propam Polres PALI dan Propam Polda Sumsel.
Setelah proses yang panjang, keluarga justru mendapat kabar bahwa pelaku hanya dihukum Patsus 7 hari. Keputusan ini melukai rasa keadilan keluarga.
“Keputusan ini melukai hati keluarga kami. Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas dan Komnas Perempuan agar dapat memberikan keadilan untuk adik kami,” harap Andi.
Sumiati, ibu kandung korban, dengan tegas menuntut agar pelaku diberikan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.
“Dia sudah merusak masa depan anak kami. Kami menuntut pelaku dipecat agar tidak ada lagi korban lain,” ungkap Sumiati.
Pihak keluarga meminta agar Mabes Polri dan Polda Sumsel membuka kembali dan mengevaluasi putusan sidang etik tersebut secara transparan. Mereka berharap tidak ada impunitas bagi aparat yang diduga melakukan pelanggaran berat terhadap perempuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres PALI dan Polda Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait hasil Sidang KKEP tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi.
Peliput: (Awen) Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.




